Jakarta (ANTARA) - Kalangan perkoperasian Indonesia mendorong agar DPR dan pemerintah segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagai prioritas tahun 2022.

Hal ini disebabkan antara lain untuk mengukuhkan keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi (LPS Koperasi).

“Ini penting karena akan menjadi acuan untuk pembentukan LPS Koperasi. Saya pikir bisa diprioritaskan, contohnya RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang ramai sekarang dalam hitungan minggu, buktinya bisa langsung disahkan jadi inisiatif DPR. RUU Perkoperasian pun harusnya bisa,” kata Ketua Koperasi Tri Capital Investama (TC Invest) Iqbal Alan Abdullah sebagaimana dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa.

Keberadaan LPS ini dinilai sudah sangat mendesak agar kepercayaan masyarakat kepada koperasi semakin meningkat dan peran koperasi sebagai soko guru perekonomian bangsa dapat diwujudkan.

Apalagi, saat ini upaya menggerakkan kembali ekonomi perlu dilakukan setelah pandemi COVID-19 selama dua tahun dan koperasi punya peran untuk pemulihan ekonomi.

Menurut Iqbal, rencana pembentukan LPS Koperasi sudah cukup lama bergulir bahkan sudah diamanatkan dalam Pasal 94 UU No 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian.

Sayangnya, sejak UU No 17 tahun 2012 telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2013 dan untuk sementara waktu kembali kepada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, rencana pembahasan untuk membentuk LPS menjadi tertunda.

UU yang berlaku sekarang, UU No. 25 Tahun 1992, disebut mendorong semua koperasi yang memiliki unit simpan pinjam diharuskan untuk berubah menjadi koperasi simpan pinjam. Serta, KSP menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani anggota.

Berbeda dengan tuntunan perubahan RUU Perkoperasian terkini yang berupaya mengajak koperasi untuk spin off/pembagian usaha (agar tidak hanya menjadi koperasi simpan pinjam) dan lainnya.

“Jika ini berhasil, tentunya akan menjadi prestasi tersendiri bagi DPR dan pemerintah yang akan diingat oleh publik,” kata Iqbal.

Baca juga: Anggota DPR minta RUU Perkoperasian segera direvisi

Baca juga: Kemenkop harapkan RUU Perkoperasian segera menjadi UU


Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2022