ANTARA - Seiring perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali antara 18-24 Januari yang menetapkan Bali di level 2, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Denpasar melakukan sejumlah pembatasan. Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2022 akan membatasi jumlah kunjungan di tempat umum dan memberlakukan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining. (Pande Yudha/Satrio Giri/Nusantara Mulkan)