ANTARA - Profesi jurnalis tidak terlepas dari berbagai risiko yang mengintai dan perusahaan media yang mempekerjakan wajib memberi perlindungan atau jaminan keselamatan kerja. Dengan demikian perlindungan kerja dapat memberi rasa aman pada awak media saat menunaikan tugas memburu berita untuk dipublikasikan. Hal ini yang disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang, Imam Santoso, Kamis (20/1) saat berdiskusi dengan para awak media. (Achmad Syaiful Afandi/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)