Lamongan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamongan, Jawa Timur akan memperketat masuknya Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke wilayah itu, dengan menambah waktu pelaksanaan karantina yang semula lima hari menjadi tujuh hari.

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dalam keterangan tertulis yang diterima di Lamongan, Senin mengatakan pengetatan itu dilakukan sebagai upaya mewaspadai penyebaran COVID-19 varian Omicron yang daya penularannya lima kali lebih cepat dibandingkan varian Delta.

Baca juga: Puan berikan 10 ribu vaksin dan paket sembako di Lamongan-Gresik

Baca juga: Mendes jadikan Lamongan percontohan penanganan kemiskinan ekstrim


"Meskipun penyebaran COVID-19 di Indonesia saat ini masih relatif bisa dikendalikan, tanda-tanda kenaikan angka COVID-19 sudah mulai nampak," kata Yuhronur.

Oleh karena itu, kata dia, untuk menekan angka penyebaran COVID-19 Pemkab Lamongan telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mengacu pada Pemprov Jatim, seperti memberlakukan PPKM hingga memperketat pintu masuk dari luar negeri dengan melakukan skrining yang ketat terhadap PPLN.

"Pemprov Jatim juga sudah melakukan beberapa inovasi seperti monitoring karantina presisi yang diprakarsai oleh Polri yang dinilai positif, terutama untuk memantau pergerakan para PPLN. Selain itu, saat ini Polda Jatim bersama Kodam V/Brawijaya juga membentuk tim patroli bermotor," kata Yuhronur.

Yuhronur menuturkan tugas dari tim ini adalah melaksanakan patroli kesehatan sekaligus melaksanakan kegiatan dalam rangka cipta kondisi harkamtibmas, harapannya penyebaran virus dapat dikendalikan agar masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman dan lancar, sehingga dapat meningkatkan perekonomian dan pembangunan nasional.

"Saya harapkan wilayah Jawa Timur dan Kabupaten Lamongan khususnya akan kondusif melalui kegiatan patroli dan preventif ini," kata Yuhronur.

Baca juga: Wagub Jatim tinjau pelaksanaan sekolah tatap muka pertama di Lamongan

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022