Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 2.957 pasien terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19) masih dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran hingga Selasa.

"Pasien bertambah 95 orang," kata kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I, Kolonel Marinir Aris Mudian di Jakarta.

Aris menjelaskan jumlah pasien dalam perawatan pada Senin (24/1) sebanyak 2.862 orang. Pasien yang masuk berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Aris menjelaskan para pasien COVID-19 itu dirawat di tower 5 dan 6. Para pasien itu dirawat dengan gejala ringan. RSDC Wisma Atlet memiliki total 7.894 kamar, dikurangi 4.700 kamar di tower 4 dan 7 yang tidak digunakan, sehingga jumlah tempat tidur yang tersedia 3.194, termasuk 2.957 digunakan pasien COVID-19.

Untuk rekapitulasi pasien sejak 23 Maret 2020 hingga 25 Januari 2022, sebanyak 136.674 orang pasien terdaftar. Dimana 133.717 orang pasien telah keluar dengan rincian 132.040 dinyatakan sembuh, 1.081 dirujuk ke RS lain dan 596 orang meninggal dunia.

Sementara itu, di RS Darurat Wisma Atlet Pademangan pasien rawat inap yang melakukan karantina mandiri sebanyak 2.907 orang hingga Selasa. Angka itu berkurang 39 orang dibandingkan Senin (24/1) sebanyak 2.946 orang.

Baca juga: 2.862 pasien COVID-19 Wisma Atlet masih dirawat inap

Baca juga: Pasien rawat inap di RSDC Wisma Atlet berkurang 37 orang


Koordinator Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Mayjen TNI Budiman mengajak semua pihak untuk terus menjalankan protokol kesehatan secara disiplin. Menurutnya kewaspadaan dengan cara mematuhi protokol kesehatan 5M adalah hal terpenting agar kasus COVID-19 tidak kembali naik.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan instruksi perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Safrizal ZA dalam keterangan Pers, di Jakarta, Selasa, mengatakan Kemendagri mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 05 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa-Bali.

Inmendagri tersebut merupakan perpanjangan dari Inmendagri tentang PPKM yang telah tertuang pada Inmendagri Nomor 3 Tahun 2022.

"Inmendagri ini berlaku pada tanggal 25 Januari 2022 sampai dengan 31 Januari 2022," kata dia.

Pewarta: Fauzi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022