Benar, dan pelaku masih diperiksa
Pontianak (ANTARA) - Pihak Kepolisian Resort Ketapang masih memeriksa AR, 45, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalbar, yang melempar botol berisi cairan bahan bakar di halaman Pendopo Bupati Ketapang, Selasa pagi.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya SIK membenarkan peristiwa pelemparan botol berisi bahan bakar tersebut.

"Benar, dan pelaku masih diperiksa," ucap Kasat Reskrim melalui rilis Bagian Humas Polres Ketapang, Selasa malam.

Kasat menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku datang ke Pendopo Bupati Ketapang menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna hitam.

Sesampai di depan pintu masuk pendopo, pelaku sempat bertemu dengan Kasat Pol PP Ketapang, Muslimin yang selanjutnya langsung pelaku meninggalkan area pendopo.

Setelah beberapa saat, pelaku kembali datang ke Pendopo dan kemudian langsung memarkir sepeda motornya di dalam halaman Pendopo Bupati Ketapang. Saat itu di dalam ruang aula pendopo sedang berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan administrator Pemda Ketapang.

Baca juga: Oknum ASN Ketapang lempar molotov ke halaman pendopo bupati

Setelah pelaku memarkir sepeda motornya, kemudian membuka jok motor untuk mengambil botol. Kemudian diketahui botol tersebut berisi bahan bakar dengan sumbu kain yang telah disiapkan pelaku. Pelaku mengambil korek api dan menghidupkan sumbu botol dan melemparkan ke arah lokasi pelantikan pejabat Pemda.

Akibat lemparan botol tersebut pecah dan menimbulkan api kemudian dipadamkan oleh anggota Satpol PP menggunakan APAR.

Kasat Pol PP Muslimin langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Ketapang. Beberapa saat kemudian Anggota Reskim Polres Ketapang, Piket Siaga SPKT serta anggota Polsek Delta Pawan langsung mendatangi lokasi kejadian.

"Pelaku langsung diamankan anggota Polres tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang. Pelaku saat ini sudah di Mapolres ketapang dan untuk motifnya melakukan tindakan ini masih kita dalami melalui pemeriksaan," tutur Kasat.

Pewarta: Teguh Imam Wibowo/Subandi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2022