Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menegaskan korupsi adalah perilaku tercela terlepas dari berapapun kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

"Karena aspek hukum bukan sekedar tentang kerugian negara, namun juga aspek penjeraan dan sebagai pernyataan penghinaan terhadap prilaku yang tercela yang tidak melihat dari berapapun kerugiannya," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Kamis (27/1). Burhanuddin menyatakan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta bisa diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kejagung miliki aturan terkait penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta

"Negara kita adalah negara hukum yang pembentuknya adalah DPR dan pemerintah selama hal tersebut tidak diatur dalam UU kita sebagai penegak hukum tidak bisa berkreasi membiarkan korupsi di bawah Rp50 juta," kata dia.

Kendati demikian, Ghufron memahami gagasan Jaksa Agung tersebut. Ia mengatakan proses penyelesaian perkara juga memakan biaya yang besar bisa lebih dari Rp50 juta.

"Karena proses hukum harus juga mempertimbangkan 'cost and benefit'. Sementara proses hukum kalau kita perhitungan biayanya dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai ke pengadilan banding dan kasasi biayanya tentu lebih besar dari Rp50 juta sehingga saya memahami gagasan tersebut," ujar Ghufron.

Baca juga: Peneliti ICJR ingatkan korupsi di bawah Rp50 juta tetap harus dipidana

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memiliki aturan terkait penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian di bawah Rp50 juta yang dikeluarkan Jaksa Agung.

Menurut dia, dalam mengimplementasikan aturan tersebut akan dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai aspek mulai dari dampak ke masyarakat dan pelaku untuk tidak mengulangi perbuatan serupa terus menerus.

"Peraturannya sudah ada, peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada pada kami (jaksa, red.). Tapi itu kan sangat hati-hati dilakukan," kata Febrie saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Baca juga: ICW: Peniadaan pidana korupsi di bawah Rp50 juta akan tingkatkan kasus

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022