Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan sejumlah dokumen penanganan perkara yang ditangani oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH).

Dokumen itu didapatkan setelah tim penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak PN Surabaya.

"Tim penyidik telah selesai koordinasi dengan pihak PN Surabaya terkait permintaan berbagai bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan di antaranya sejumlah dokumen penanganan perkara oleh tersangka IIH dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Permintaan barang bukti itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.

"Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," tuturnya.

Baca juga: MA berhentikan hakim dan panitera PN Surabaya terjaring OTT KPK

Selanjutnya, kata dia, bukti dokumen itu akan segera dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara sekaligus dikonfirmasi ulang kepada para saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik.

KPK telah menetapkan Itong dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima. Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT SGP.

Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.

KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat
putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Hakim Itong yang ditetapkan tersangka punya harta Rp2,17 miliar

Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.

Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan mengunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.

KPK mengungkapkan setiap hasil komunikasi antara Hendro dan Hamadan diduga selalu dilaporkan oleh Hamdan kepada Itong. KPK menyebut putusan yang diinginkan oleh Hendro diantaranya agar PT SGP dinyatakan dibubarkan dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.

Hamdan lalu menyampaikan keinginan Hendro kepada Itong. Itong pun menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang. Pada 19 Januari 2022, uang lalu diserahkan oleh Hendro kepada Hamdan sejumlah Rp140 juta yang diperuntukkan bagi Itong.

KPK juga menduga Itong menerima pemberian lain dari pihak-pihak yang berperkara di PN Surabaya dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik.

Baca juga: Kronologi tangkap tangan Itong, hakim Pengadilan Negeri Surabaya

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022