Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse dan Kriminal (Dit Tipidum Bareskrim) Polri menangkap seorang warga negara Inggris yang mengidap pedofilia atau pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

"Warga negara Inggris yang ditangkap di Batam pada hari Sabtu (5/11) pukul 18.00 WIB berinisial HFP usia 61 tahun," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution.

Tersangka HFP di Batam tinggal di kawasan Nagoya, sementara para korban adalah anak-anak Indonesia berdomisili di Batam yang berinisial A, S, l, M dan L, ujar Irjen Saud Usman Nasution .

"Ada pun modus operasi tersangka dengan mengajak anak-anak jalanan yang menjadi korban yang rata-rata berumur di bawah 12 tahun sejak tahun 2004," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud.

Para korban kemudian diajak untuk difoto bugil dengan bayaran Rp.200 ribu/anak, lalu foto-foto bugil tersebut dikirim ke internet dan tersebar ke dunia maya, kata Kadiv Humas.

"Ada pun barang bukti yang disita yakni laptop lima unit, cpu satu unit, eksternal hardisk enam unit, sperma dalam plastik, foto-foto anak yang telah disetubuhi," kata Saud.

Pelaku melanggar pasal 27 ayat 1 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 82 UU Perlindungan Anak, pasal 29 UU Pornografi dan UU Nomor 21 Tahun 2007, katanya.

"Tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk proses penyidikan," kata Saud.
(S035/A011)

Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2011