"Pada saat ditangkap sempat mengaku sebagai anggota TNI, tapi kami sudah pastikan bahwa tersangka bukan anggota," tegas Tatar.
Madiun (ANTARA) - Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, Jawa Timur menangkap seorang residivis kasus pencurian hewan ternak yang membawa kabur motor penjual kambing hingga merugikan korban jutaan rupiah.

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan tersangka adalah Heri Marsudianto (48) yang berpura-pura menjadi pembeli kambing.

"Jadi modusnya berpura-pura mau beli kambing, kemudian meminjam motor penjual kambing untuk ambil uang. Setelah motor dikuasai, tersangka tidak kembali," ujar AKP Tatar di Madiun, Rabu.

Menurut dia, kejadian tersebut bermula saat Heri Marsudianto yang indekos di Desa Macaan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun tersebut datang ke rumah K (40) penjual kambing warga Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, pada 7 Juni lalu.

Tawar menawar pun terjadi seperti transaksi sungguhan. Setelah terjadi kesepakatan harga, Heri lalu meminjam sepeda motor Honda Beat milik korban. Alasannya untuk mengambil uang di anjungan tunai mandiri (ATM).

"Tersangka mengaku tidak membawa uang tunai untuk membayar kambing yang akan dibelinya tersebut. Namun setelah kendaraan roda dua itu diberikan oleh sang pemilik, justru dibawa kabur oleh tersangka," kata dia.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian Rp10 juta. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan tersangka. Tersangka akhirnya ditangkap di kawasan Desa Mancaan, Jiwan, Madiun.

Tatar menambahkan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian hewan ternak kambing. Selain residivis, pada saat ditangkap, tersangka juga sempat mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infanteri Para Raider 501/Bajra Yudha Madiun kepada polisi.

"Pada saat ditangkap sempat mengaku sebagai anggota TNI, tapi kami sudah pastikan bahwa tersangka bukan anggota," tegas Tatar.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2022