Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam turun dari mobil memasuki rumah Ferdy Sambo melalui garasi samping
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) terbunuhnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Senin.

Sejak sekitar pukul 13.10 WIB awak media media sudah mendatangi lokasi dan berkumpul memasang kamera berjarak sekitar 10 meter di depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Garis polisi yang dipasang sejak beberapa waktu lalu terlihat  masih membentang mengelilingi rumah dinas Ferdy Sambo .

Adapun sejak pukul 15.05 WIB, mobil Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Bareskrim Polri berwarna oranye ikut juga mendatangi lokasi.

Kemudian menyusul kedatangan dua mobil Komnas HAM berwarna hitam yang salah satunya bernomor plat B 1758 RFV pada pukul 15.10 WIB.

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara dan Choirul Anam turun dari mobil memasuki rumah Ferdy Sambo melalui  garasi samping.

Lebih lanjut, pukul 15.20 WIB menyusul kedatangan ketua tim Inspektorat Khusus (Irsus) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menggunakan mobil berwarna hitam dengan nopol 3-00.

Pada pukul 15.35, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen. Pol Dedi Prasetyo dan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga ikut mendatangi lokasi.

Adapun kehadiran Komnas HAM ini dalam rangka memantau dan menyelidiki peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebelumnya, Komnas HAM RI menemukan adanya indikasi kuat terjadinya pelanggaran HAM dalam kasus kematian Brigadir J, khususnya yang mengarah pada obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi penegakan hukum.

"Makanya salah satu fokus kami, misalnya soal obstruction of justice dalam konteks kepolisian itu perusakan tempat kejadian perkara," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, Kamis (11/8).

Baca juga: Komnas HAM cek TKP dugaan pembunuhan berencana Brigadir J
Baca juga: Komnas HAM cek dugaan "obstruction of justice" di TKP Duren Tiga
Baca juga: Labfor Polri dampingi Komnas HAM cek TKP Duren Tiga

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022