yang pasti, nilai UMK tidak turun
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyebut rekomendasi upah minimum kota 2023 masih dibahas yang hasilnya akan disampaikan lebih cepat sehingga penetapan upah minimum tahun depan juga bisa segera dilakukan sebelum batas waktunya.

"Kota dan Kabupaten di DIY sudah bersepakat bahwa upah minimum akan ditetapkan pada 6 Desember atau lebih cepat dari batas waktu penetapan pada 7 Desember," kata Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang di Yogyakarta, Rabu,

Penetapan upah minimum kota (UMK) akan dilakukan oleh Gubernur DIY berdasarkan hasil usulan atau rekomendasi dari masing-masing kepala daerah kota dan kabupaten.

"Rekomendasi dari kepala daerah atau di Kota Yogyakarta adalah penjabat wali kota berasal dari hasil penghitungan UMK yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota sesuai rumus dan ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: UMK Kabupaten Bekasi naik 7 persen jadi Rp5,1 juta
Baca juga: Disnaker Kabupaten Tangerang rekomendasikan UMK 2023 naik 7,48 persen

Menurut Maryustion, penghitungan UMK 2023 tetap akan didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dilengkapi dengan faktor koefisien pengali atau nilai alfa. Nilai tersebut didasarkan pada produktivitas serta perluasan kesempatan kerja di setiap wilayah kota/kabupaten.

"Yang pasti, nilai UMK tidak turun. Namun untuk kepastian nilainya, tentu harus menunggu sampai ditetapkan secara resmi oleh DIY," katanya.

Nilai UMK Kota Yogyakarta pada 2022 sebesar Rp2.153.970 per bulan.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sumadi mengatakan, proses penghitungan UMK 2023 masih berjalan. "Mudah-mudahan ada kesepakatan dan proses pengajuan usulan bisa berjalan dengan baik. Usulan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Baca juga: Pemkab Bantul perhatikan kepentingan buruh-pengusaha putuskan UMK 2023
Baca juga: Kemnaker minta Depeda patuhi Permenaker susun rekomendasi UM 2023


Sebelumnya, Kepala Bidang Kesejahteraan Hubungan Industrial Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Rihari Wulandari mengatakan, penghitungan UMK 2023 dilakukan setelah pemerintah provinsi menetapkan upah minimum provinsi (UMP).

UMK 2023 akan langsung berlaku mulai Januari 2023 dan perusahaan tidak lagi diperbolehkan menyampaikan penangguhan, penundaan, atau membayar upah dengan cara dicicil.

"Kondisi perekonomian sepertinya sudah membaik karena saat ini sangat jarang kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dan lainnya. Beda dengan saat pandemi karena banyak pekerja yang dirumahkan, tidak dibayar atau terkena PHK dengan pesangon tidak sesuai," katanya.

Rihari bahkan mengatakan, perusahaan mulai membenahi administrasi menyesuaikan UU Cipta Kerja, salah satunya mencatat pekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Baca juga: Ganjar ajak pengusaha dan buruh berdiskusi terkait UMP-UMK 2023
Baca juga: Kemnaker: Penetapan upah minimum 2023 tetap menggunakan PP 36/2021
Baca juga: Pemkab Cianjur merekomendasikan kenaikan UMK 15 persen

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022