Depok (ANTARA) - Lembaga Riset Kebijakan Publik Urban Policy menilai revitalisasi trotoar di Margonda merupakan langkah tepat untuk menjamin perlindungan dan hak pejalan kaki di Kota Depok, Jawa Barat.

Kendati menimbulkan pro dan kontra di masyarakat akibat kemacetan yang ditimbulkan, Urban Policy menilai revitalisasi trotoar merupakan langkah awal menggeser kultur masyarakat yang sebelumnya sangat mobil sentris menjadi berorientasi pada manusia dan pejalan kaki.

Direktur Urban Policy Nurfahmi Islami Kaffah di Depok, Rabu, mengatakan hal ini merupakan langkah maju Pemerintah Depok. Namun, trotoar bukanlah kebijakan yang berdiri sendiri, secara konsisten tidak lepas dari penataan transportasi publik yang mendesak, untuk meminimalisir dampak dan mempercepat perubahan perilaku masyarakat.

Baca juga: DLHK Kota Depok pasang barcode 1.500 pohon

Riset Urban Policy juga menyebutkan Jalan Margonda adalah satu dari 136 ruas jalan arteri dan kolektor yang berada di bawah Kewenangan Pemerintah Kota Depok yang perlu segera diprioritaskan revitalisasi trotoarnya. Selain itu, tercatat terdapat 10.563 jalan lingkungan di Kota Depok.

Nurfahmi menyebut indikator utama pembangunan trotoar adalah aksesibilitas, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki.

“Trotoar seharusnya mudah dijangkau oleh pejalan kaki khususnya masyarakat penyandang disabilitas. Selain itu, keamanan dari konflik pejalan kaki dengan kendaraan atau kriminalitas di jalan, selebihnya kondisi lebar trotoar, kebersihan, dan keindahan menjadi aspek kenyamanan orang senang berjalan kaki," ucap Nurfahmi.

Meskipun demikian, Urban Policy menyampaikan tiga catatan penting revitalisasi trotoar Depok. Pertama, perlu pelibatan publik secara aktif dalam tahapan perencanaan, eksekusi, dan evaluasi sehingga masyarakat ikut serta memastikan pembangunan trotoar berkualitas dan dapat dimanfaatkan publik sesuai fungsinya secara maksimal.

Baca juga: Pemkot Depok bahas Lanskap Kota Bersejarah bersama pakar Belanda

Kedua, penegakan hukum yang efektif kepada seluruh pengguna jalan yang melanggar seperti motor dan mobil yang parkir di atas trotoar, termasuk penertiban juru parkir ilegal yang saat ini marak dan meresahkan.

Ketiga, revolusi mental pengguna jalan agar menghormati hak-hak pejalan kaki di trotoar.
 

Pemerintah Kota Depok telah mengatur larangan kendaraan parkir di tepi jalan dan trotoar serta larangan juru parkir ilegal pada Pasal 21 Jo Pasal 45 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat dengan Sanksi Denda Maksimal Rp10 Juta.

Baca juga: Masyarakat keberatan pembangunan watertank PDAM Depok

Nurfahmi menyebut infrastruktur trotoarnya sudah dibangun, regulasinya juga sudah lengkap, tinggal penegakan hukum dari pemkot agar mental pengguna jalan berubah.

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022