Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sekitar delapan persen atau sebesar Rp193.514 menjadi Rp2.812.827.

"Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 772 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022," kata Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie, di Ambon, Rabu.

Baca juga: Menaker: Permenaker 18/2022 berhasil jadi jalan tengah penetapan UMP

Sebelumnya, Pemprov Maluku melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Maluku telah melakukan sidang dengan dewan pengupahan untuk membahas dan menetapkan UMP tahun 2023.

"Penetapan UMP Maluku ini juga berdasarkan petunjuk atau regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat, sekaligus diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi pekerja dan pemberi kerja, serta kemajuan ekonomi Maluku," katanya.

Baca juga: Pemprov Papua tetapkan UMP 2023 sebesar Rp3,8 juta

Sekda berharap UMP yang telah ditetapkan oleh Gubernur Murad Ismail itu dapat disosialisasikan kepada semua perusahaan, sehingga dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Baca juga: Pemprov Banten tetapkan UMP 2023 Rp2,66 juta
Baca juga: Pemprov Sumsel umumkan UMP 2023 Rp3,40 juta

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2022