Jakarta (ANTARA News) - Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Nonot Harsono mengharapkan agar kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G di PT Indosat Mega Media (IM2) yang ditangani Kejaksaan Agung, dibawa ke dalam rapat kabinet.

"Saya mengusulkan sebaiknya permasalahan ini diangkat atau dibicarakan dalam sidang kabinet. Biar Presiden tahu, Menko juga mengetahui dan menteri-menteri lainnya juga mengetahuinya. Alasannya, kalau masing-masing institusi pemerintah menyadari berada dalam satu atap yang sama, seharusnya tidak akan terjadi seperti ini," katanya melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Kominfo mengacu pada UU Nomor 36/1999 dan PP Nomor 52 tentang Telekomunikasi. Bahwa dalam industri telekomunikasi itu ada tiga kelompok besar. Kelompok penyelenggara jaringan telekomunikasi, kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi dan kelompok jasa telekomunikasi khusus.

"IM2 adalah kelompok penyelenggara jasa telekomunikasi. IM2 menggunakan jaringan dari Indosat yang diperoleh melalui bidding dengan membayar Rp320 miliar. IM2 menyewa jaringan Indosat dan bisa saja IM2 membikin jaringan sendiri tapi harus dipakai sendiri," katanya.

Jika dinilai salah, maka babak selanjutnya adalah sekitar 300 penyelenggara jasa internet tidak akan boleh beroperasi karena jaringannya dianggap ilegal.

"Pasalnya, operator sebagai penyelenggara jaringan tidak boleh membuat `backbone" jaringan untuk penyelenggara internet. Ini akan membahayakan semuanya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Qatar telah mengirimkan surat resmi ke Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono untuk memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang membelit anak usaha Qatar Telecom (Qtel) di Indonesia.

"Ada surat resmi dari pemerintah Qatar ke pemerintah RI terkait kasus IM2. Saya tidak tahu isi suratnya karena itu lebih ke G to G (government to government)," ujar Presiden Direktur & CEO Indosat Alexander Rusli.

Kejaksaan memanggil Mantan Direktur Utama PT Indosat Jhonny S. sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jaringan 3G di PT Indosat Mega Media (IM2).

"Dijadwalkan hari ini pemeriksaannya, nanti saya cek, " kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.
(R021/H-KWR)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2012