...gubernur tidak memperhatikan asas-asas lingkungan hidup yang terkandung dalam UU.
Denpasar (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menggugat Gubernur Bali Made Mangku Pastika lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terkait pemberian izin pengusahaan pariwisata alam Taman Hutan Raya Ngurah Rai.

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan "Gendo" Suardana bersama tim kuasa hukum Walhi yang diketuai Putu Artawan mendaftarkan gugatan tersebut di PTUN Denpasar, Rabu, dengan nomor perkara gugatan 01/G/2013/PTUN.Dps.

"Kami melihat gubernur tidak ada itikad untuk mencabut keputusannya, termasuk somasi dari Walhi yang tidak direspon secara tertulis. Kami menunjuk 10 kuasa hukum dalam gugatan kepada gubernur atas izin yang dikeluarkan untuk PT Tirta Rahmat Bahari terkait pengusahaan pariwisata alam di Tahura Ngurah Rai," kata Gendo.

Gubernur Bali sebelumnya telah mengeluarkan izin prinsip pengusahaan pariwisata alam seluas 102,22 hektare kepada PT Tirta Rahmat Bahari dengan jangka waktu 55 tahun. Walhi selain beberapa kali menggelar aksi juga melayangkan dua kali somasi kepada gubernur untuk meminta pencabutan izin tersebut.

Gendo menyampaikan beberapa dalil yang dipandang Walhi telah dilanggar gubernur yakni UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, serta gubernur dianggap telah melanggar prinsip-prinsip pemerintahan yang baik.

Walhi melihat yang dilanggar persoalan perizinan, dan ketentuan yang tidak sesuai dengan perundang-undangan, gubernur tidak memperhatikan asas-asas lingkungan hidup yang terkandung dalam UU.

"Gubernur melanggar sendiri kebijakannya terkait moratorium pembangunan akomodasi pariwisata. Gubernur tidak memperhatikan bahwa kawasan mangrove tidak semata-mata Tahura tetapi sesungguhnya berhimpitan dengan kawasan rawan bencana, perlindungan tsunami, perlindungan setempat seperti sempadan pantai, amblas, penjaga intrusi air laut dan mitigasi perubahan iklim," ujarnya.

Walhi memandang gubernur hanya mengeluarkan keputusan berdasarkan bahwa Tahura boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata.

"Gubernur tidak secara komprehensif memperhatikan kepentingan masyarakat dan keselamatan rakyat serta menjaga kawasan genting dari eksploitasi yang berpotensi menurunkan derajat kualitas lingkungan," ujarnya.

Ia tidak memungkiri telah diundang oleh Pemprov Bali untuk bertemu pada 27 Desember 2012, tetapi undangannya untuk menggali masukan terkait pencabutan izin pengusahaan pariwisata alam di Tahura, tidak ada satupun merespon somasi.

"Kalau gubernur beritikad baik, cabut dulu keputusannya baru berembuk, baru ada kajian ulang. Tidak `fair` jika dikaji ulang tetapi izin sudah dipegang. Kami sudah sampaikan aspek pelanggaran hukum izin tersebut saat `hearing` (dengar pendapat), dialog, dan berbagai aksi, untuk apalagi dijelaskan hal itu," kata Gendo.

Adapun isi tuntutan Walhi yang diajukan pada gugatan ke PTUN Denpasar tersebut di antaranya agar majelis hakim dapat menyatakan bahwa keputusan gubernur terkait pemberian izin merupakan batal atau tidak sah dan memerintahkan Gubernur Bali selaku tergugat supaya mencabut izin yang telah dikeluarkan pada PT Tirta Rahmat Bahari.
(KR-LHS)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013