Denpasar (ANTARA News) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menilai gugatan yang diajukan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) lewat Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar terkait izin Taman Hutan Raya Ngurah Rai sebagai cara yang elegan.

"Silakan saja, ini kan hak kelompok masyarakat, hak masyarakat. Ya, bagus kalau ke PTUN itu karena bisa diuji, itu cara yang paling elegan menurut saya daripada ribut-ribut dan berkelahi," katanya di Denpasar, Rabu.

Pastika menyampaikan hal itu ketika dimintai komentar terhadap gugatan dari Walhi ke PTUN Denpasar yang didaftarkan Rabu (2/1). Salah satu tuntutan Walhi adalah meminta Gubernur Bali mencabut izin prinsip pengusahaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektare yang telah diberikannya kepada PT Tirta Rahmat Bahari.

"Ini kan tim sebenarnya sudah kerja, maka Walhi beberapa waktu lalu diundang dengan itikad baik, salahnya itu apa. Saya memang tugaskan Biro Hukum, ajak bicara dalam suatu ruangan yang baik, tanyakan dengan tulus ikhlas, apa salahnya secara hukum," ujarnya.

Menurut dia, jika memang benar ada salah dalam pemberian izin, pihaknya rela mencabut dan tidak akan ngotot karena disadari bahwa izin itu buatan manusia yang bisa saja salah.

"Kita semua ingin Bali ini baik, ingin hutan lestari dan berguna buat masyarakat. Masak saya mau merusak Bali. Menjaga Bali setengah mati, kok saya rusak sendiri, kan tidak mungkin. Tetapi kalau salah harus dicabut, kalau tidak salah ya harus konsisten diteruskan," katanya.

Ketua Dewan Daerah Walhi Bali I Wayan "Gendo" Suardana bersama tim kuasa hukumnya yang diketuai Putu Artawan telah mendaftarkan gugatan di PTUN Denpasar dengan nomor perkara gugatan 01/G/2013/PTUN.Dps.

(KR-LHS/E005)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013