Dari pemeriksaan, mereka telah memenuhi unsur sebagai tersangka,"
Medan (ANTARA News) - Pihak kepolisian menetapkan 16 warga sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan yang menewaskan Kepala Kepolisian Sektor Dolok Pardamean, AKP Andar Siahaan.

"Dari pemeriksaan, mereka telah memenuhi unsur sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Heru Prakoso di Medan, Kamis.

Menurut Heru, pasca peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada Rabu (27/3) malam di di Desa Dolok Saribu, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun itu, pihaknya mengamankan 103 warga untuk diperiksa.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menemukan indikasi kuat keterlibatan 16 warga dalam penganiayaan yang menewaskan Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan itu.

Ke-16 tersangka itu adalah DG, RS, FT, GG, BS, JN, ISG, PS, SS, BA, MP, TP, HS, Mry, JS, dan BS yang keseluruhannya merupakan warga Kecamatan Dolok Pardamean.

Pihaknya masih menyelidiki dan memperdalam pemeriksaan terhadap warga yang masih diamankan untuk mengetahui keterlibatannya dalam penganiayaan tersebut.

Selain itu, pihak kepolisian terus melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Simalungun untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

"Secara umum, kondisi di Simalungun tetap kondusif dan aman terkendali," katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Dolok Pardamean AKP Andar Siahaan dan tiga anggota berupaya menangkap bandar judi di Desa Buttu Bayu, Kecamatan Dolok Pardamean pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Ketika bandar judi di tempat itu didapatkan, AKP Andar Siahaan diteriaki sebagai maling sehingga warga sekitar berupaya melakukan penganiayaan.

Mengetahui kedatangan warga, AKP Andar Siahaan dan anggota berupaya menyelamatkan diri. Namun Kapolsek Dolol Pardamean itu ditangkap warga di Dusun Raja Nihuta, Desa Buttu Bayu.

Setelah didapatkan massa, AKP Andar Siahaan mengalami penganiayaan sehingga meninggal dunia karena mengalami luka parah di bagian kepala disebabkan menerima hantaman benda keras dan tumpul.
(I023/R021)

Pewarta: Irwan Arfa
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013