Kami harus musyawarah lebih komperensif dengan majelis untuk menentukan putusan terhadap perkara ini, dan sidang akan ditunda hingga 24 April,"
Bandarlampung, (ANTARA News) - Sidang pembacaan vonis terhadap Andhika, mantan vokalis Kangen Band, ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap membacakan putusan.

"Kami harus musyawarah lebih komperensif dengan majelis untuk menentukan putusan terhadap perkara ini, dan sidang akan ditunda hingga 24 April," kata Ketua majelis hakim Binsar Siregar saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Kamis.

Ia mengatakan, pihaknya belum siap untuk menentukan putusan, dan harus dimusyawarahkan lagi. "Maaf untuk rekan pers yang telah hadir dalam sidang ini," ujarnya.

Berkaitan penundaaan ini jaksa penuntut umum (JPU) Hartono hanya tersenyum atas kebijakan majelis hakim yang menunda persidangan.

JPU sebelumnya telah menuntut terdakwa 10 bulan penjara karena dinilai terbukti melanggar pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Mahesa Andhika Setiawan, Fery Juan menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada majelis hakim.

Menurut dia, penundaan keputusan adalah hal biasa dalam sebuah persidangan.

"Itu kewenangan majelis hakim, kami tidak bisa mengintervensi," kata dia.

Dia sangat berharap vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa dan masuk dalam masa hukuman percobaan..

Jika hakim menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU, maka itu dianggap tidak adil mengingat putusan itu harus dua pertiga dari tuntutan.

"Tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan putusan di bawah satu tahun itu harus dijalani penuh tidak ada revisi atau apa pun juga," katanya.

Khoirunisa alias Chacha, korban dalam perkara yang kini telah resmi menjadi istri Andhika, mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut mengingat jalannya persidangan terlalu lama.

"Saya inginnya semua segera selesai dan segera diputuskan, jadi tidak ada lagi hal yang merepotkan seperti ini," kata dia.

(RB*B014)

Pewarta: Budisantoso Budiman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013