Batam (ANTARA News) - Otak pelarian 11 tahanan Rumah Tahanan Kelas IIA Batam pada Rabu (16/7) pagi merupakan residivis kasus narkoba yang sudah tiga kali masuk penjara.

"Otak dan provokatornya adalah HG sudah dua kali ditahan di Batam dan sekali di Tanjungbalai Karimun dalam kasus yang sama," kata Kepala Rutan Kelas IIA Batam, Anak Agung Gde Krisna di Batam, Jumat.

Ia mengatakan, pelaku sudah pernah menjalani vonis hukuman karena kasus narkoba di Batam beberapa tahun lalu hingga akhirnya bebas.

Selanjutnya, HG melakukan kejahatan serupa di Tanjungbalai Karimun dan sempat tertangkap oleh kepolisian setempat dan dimasukan penjara.

"Namun belum selesai masa tahanan, pelaku berhasil melarikan diri dari dalam sel," kata Agung.

Ia mengatakan, HG kembali melakukan kejahatan serupa di Batam dan tertangkap pada awal Juni 2013 lalu. Pelaku kembali masuk Rutan Baloi menunggu proses persidangan.

"Setalah berada di tahanan dia nampak menonjol dan mulai memprovokasi rekan-rekan satu selnya sehingga pada Rabu pagi mereka melarikan diri," kata dia.

Hingga saat ini, kata dia, HG dan tujuh tahanan lain yang semuanya tersangkut kasus narkoba masih dinyatakan buron.

Pewarta: Larno
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013