Pandeglang (ANTARA News) - Tiga pencuri biota laut di di kawasan perairan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Pandeglang, yakni Jamsa, Suheli dan Saban divonis masing-masing  10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pandeglang, Rabu..

Majelis hakim Pengadilan Negeri Pandegang yang diketuai Erwin, juga menghukum para pelaku membayar denda Rp40 juta subsider satu bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Adhi Kusumo Wibowo yang meminta agar para pelaku masing-masing dihukum dua tahun penjara, denda Rp40 juta dengan subsider empat bulan kurungan.

Fakta yang terungkap di persidangan menyebutkan, Jamsa, Suheli, dan Saban melakukan pencurian terumbu karang di parairan Pandeglang pada 10 Mei 2013 sekitar jam 09.00 WIB.

Pencurian tersebut, diketahui oleh saksi Dendin Martin bersama Dodi Triana, Teguh Basuki, Maskandi, Fauzi dan Sarjo, seluruhnya merupakan pegawai Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) yang sedang patroli rutin.

Saat tiba di perairan Blok Legon Buuk Resort Pulau Handeuleum yang merupakan kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon terlihat tiga  kapal motor dengan orang yang sedang melakukan aktifitas.

Para pegawai Balai TNUK tersebut kemudian mendekati kapal tersebut, namun ketiga kapal itupun melarikan diri, yang kemudian dilakukan pengejaran.

Dari tiga unit kapal motor tersebut, hanya satu yang berhasil ditangkap, sedangkan dua lainnya kabur. Kapal yang diamankan tersebut berpenumpang tiga orang yakni para terdakwa.

Saat dilakukan penggeladahan, dari dalam kapal ditemukan troka (susu bundar/tutumpengan), sebanyak tujuh ekor, yang merupakan jenis satwa dilindungi yang diambil dari perairan Batu Hideung Demara, Pandeglang.

Selain itu, petugas juga menemukan terumbu karang jenis seroja kol yang diambil dari perairan yang masuk dalam kawasan TNUK.

Majelis hakim menyatakan, para pelaku terbuka secara sah dan meyakinkan melakukan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (3) jo Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Peraturan pemerintah No. 07 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pewarta: Sambas
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013