Alasan pencabutan itu dilandasi semangat agar putusan MK tidak tercampur oleh kepentingan syahwat berkuasa, yang melekat pada tokoh-tokoh pemohon PUU, yang belakangan muncul."
Depok (ANTARA News) - Kuasa Hukum Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, Ahmad Wakil Kamal meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK), untuk segera memberi informasi pengucapan putusan perkara konstitusi nomor 14/PUU-XI/2013 tentang pemilu serentak.

"Jika tidak, maka perkara itu akan dicabut oleh aliansi, untuk menghindari cap sebagai pengacau Pemilu 2014," kata Ahmad Wakil Kamal dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Permintaan itu dikirim melalui surat 01/AWK/I/2014 tertanggal 7 Januari 2014 ke MK karena gugatan itu telah dimohonkan ke MK hampir setahun lalu, tepatnya 10 Januari 2013 atas nama Effendi Gazali, Ph.D, MPS, ID mewakili Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak.

Untuk itu pihaknya memohon klarifikasi dan informasi mengenai jadwal pengucapan putusan pengujian undang-undang yang kami ajukan tersebut. Gugatan itu telah dinyatakan selesai sidang oleh MK sejak 14 Maret 2013.

Perkara konstitusi pengujian undang-undang (PUU) itu, telah meminta MK memberi prioritas agar PUU itu dapat diputus dengan cepat, apapun hasilnya. "Ini demi membantu kepastian hukum pelaksanaan pemilu," ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya MK telah menjawab permintaan pemohon, melalui surat nomor 100/PAN.MK/5/2013, yang isinya MK akan segera menjadwalkan sidang pengucapan putusan. Kemudian pada 21 Oktober 2013 MK kembali mengeluarkan surat yang intinya akan segera menjadwalkan pengucapan putusan, melalui Panitera MK Kasianur Sidauruk.

Namun, lanjut dia, hingga saat ini janji MK tak kunjung ditepati sehingga cenderung mengabaikan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan murah sesuai peraturan perundangan.

MK kemudian menjadwalkan sidang PUU yang intinya sama pada 21 Januari 2014 melalui pemohon Yusril Ihza Mahendra. Hal ini membuat Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak, berencana mencabut PUU tersebut.

"Alasan pencabutan itu dilandasi semangat agar putusan MK tidak tercampur oleh kepentingan syahwat berkuasa, yang melekat pada tokoh-tokoh pemohon PUU, yang belakangan muncul," katanya.

Sedangkan permohonan aliansi, murni untuk kepentingan pemilih, menegakkan sistem presidensial, menjamin kedaulatan dan kecerdasan pemilih (Political Efficacy), dan mencegah agar tidak terutang transaksi potitik dan penyanderaan kabinet dari presiden terpilih.

Selain Effendi Gazali, aliansi itu juga mendapat dukungan dari Saldi lsra, Hamdi Muluk, lrmanputra Sidin, Tamrin Amal Tamagola, J. Kristiadi, Zainal Arifin Mochtar, Alexander Lay, Fadjroel Rachman, Jeirry Sumampaouw, Ray Rangkuti, Sebastian Salang dan para aktivis serta akademisi lainnya. (F006/E001)

Pewarta: Feru Lantara
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014