... pemerintah daerah dapat menarik retribusi dari perdagangan barang bekas itu... "
Kendari, Sulawesi Tenggara (ANTARA News) - Bupati Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, Hugua, menegaskan perdagangan barang ilegal --sebut saja barang bekas "RB"-- di Wakatobi tidak mungkin dilegalkan karena masuknya barang tersebut tidak sah atau melanggar aturan.

"Kita tidak mungkin melegalkan perdagangan barang impor bernama Rb yang masuk di Indonesia secara melanggar aturan," katanya, di Kendari, Selasa.

Menurut dia, masyarakat Wakatobi terutama para pebisnis Rb tidak perlu bangga menjadi pengusaha sukses dari perdagangan barang ilegal.

"Apa yang bisa dibanggakan dari kesuksesan sesorang yang berbisnis barang ilegal, karena apa pun alasannya barang ilegal tetap ilegal menurut ketentuan hukum kita," katanya.

Sebelumnya aktivis LSM asal Wakatobi, Rusli Zainal, meminta pemerintah Kabupaten Wakatobi melegalkan perdagangan Rb di kabupaten itu.

"Jika perdagangan Rb di Wakatobi dilegalkan, pemerintah daerah dapat menarik retribusi dari perdagangan barang bekas itu," katanya.

Pewarta: Agus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014