Pontianak (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Setda) Pemerintah Propinsi Kalbar, Drs H Henri Usman, yang kini Ketua Partai Demokrat Kalbar, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pengadaan dana asuransi sebesar Rp2,3 miliar dari APBD Tahun 2004. "Penetapannya sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Selain dia, juga dan kawan-kawan, tergantung pengembangan," kata Kepala Kejati Kalbar Darmono kepada ANTARA News usai menghadiri pembukaan Pekan Olahraga Propinsi (Porprov) ke-IX Kalbar di Pontianak, Sabtu. Kasus dugaan korupsi dana asuransi ini terkuak atas laporan Koordinator Kontak Rakyat (Kontak) Borneo Andriani kepada Kejati Kalbar, sejak pertengahan Desember tahun 2005. Laporan resmi itu disampaikan Adriani melalui surat resmi dengan Nomor 066/KRB-B/XII/2005 tertanggal 16 Desember 2005. Dalam laporannya, Adriani menjelaskan bahwa anggaran asuransi Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda, dan pejabat Eselon II Pemprop Kalbar telah bertentangan dengan PP Nomor 109 tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah. Sebab dalam PP itu sama sekali tidak mengatur hak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk mendapatkan fasilitas anggaran asuransi dari APBD. Sementara penganggaran asuransi untuk Sekda dan Pejabat Eselon II hanya berdasar pada Surat Keputusan Gubernur Nomor 288 Tahun 2002. Akibat penganggaran dana asuransi itu, kata Adriani, Negara jelas dirugikan sebesar premi asuransi yang dibayarkan dari APBD sejak tahun 2002 sampai sekarang. Berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPK, untuk tahun 2004 saja, kata dia, negara dirugikan sebesar Rp2,3 miliar. Adriani berpendapat, penganggaran dana asuransi untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda dan Pejabat Eselon II dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Sebab telah memenuhi unsur-unsur korupsi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006