Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penggeledahan di sebuah kantor kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan armada busway Articulated atau bus gandeng untuk paket II tahun anggaran 2012.

"Kantor yang digeledah merupakan milik PT Sapta Guna Daya Prima selaku pemenang lelang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Jumat.

Alamat perusahaan tersebut, di Jalan Pegangsaan 2 Km 5/87 Rt.006/003 Kelapa Gading, Jakut dan di Jalan Kayu Tengah I/A 9 Pulo Gadung, Jakarta Timur.

"Sampai sekarang proses penyitaan terhadap dokumen atau surat-surat terkait masih dilakukan," katanya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka yakni GNW (Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 35/F.2/Fd.1/05/2014, tanggal 16 Mei 2014.

Selain itu, HH (pensiunan Pegawai Negeri Sipil di Dinas Perhubungan Propinsi DKI Jakarta) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 36/F.2/Fd.1/05/ 2014, tanggal 16 Maret 2014.

Kasus tersebut berbeda dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta untuk Tahun Anggaran 2013.

Kejagung sudah menetapkan empat tersangka, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristino.

Tiga tersangka lainnya, yakni DA (pegawai negeri sipil Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Pejabat Pembuat Komitmen) dan ST (PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta).

Selain itu P, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi/BPPT.

(R021/Z003)

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014