Tanyakan sama penyidik"
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Wakorlantas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo tidak ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan driving simulator uji klinik pengemudi roda dua (R2) dan roda empat (R4) anggaran 2011.

"Tanyakan sama penyidik," kata Didik seusai diperiksa selama sekitar 8 jam di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Didik langsung masuk ke mobilnya, Toyota Kijang Innova B 1083 QZ dan tidak menjawab pertanyaan wartawan yang sudah menunggunya.

Didik ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Juli 2012 bersama dengan Djoko Susilo, Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang.

Selaku Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan simulator R2 dan R4, Didik menandatangani perhitungan harga satuan dengan mengacu pagu anggaran 2010 yaitu seharga Rp79,93 juta untuk 700 simulator R1 sehingga totalnya Rp55,3 miliar dan Rp258,98 juta untuk 556 simulator R2 yang berjumlah total Rp143,448 miliar.

Perhitungan itu disahkan dalam bentuk Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Korlantas pada 19 Januari 2011 padahal Didik tidak pernah melakukan penyusunan terhdap spesifikasi teknis dan HPS tersebut tapi Didik tetap menandatangani HPS.

Padahal setelah Sukotjo melakukan efisiensi perhitungan ternyata harga simulator R2 hanya Rp42,8 juta per uni dan simulator R4 adalah Rp80 juta per unit sudah termasuk biaya pemsangan, pelatihan dan perawatan tapi tidak termasuk biaya pengiriman.

Pada 25 Maret 2011, Sukotjo Bambang menemui Didik Purnomo di ruang kerjanya untuk melaporkan dan membicarakan rencana instalasi Simulator R-2 apabila sudah dikirim ke daerah-daerah, dalam pertemuan tersebut Sukotjo kemudian memberikan uang sebesar Rp50 juta kepada Didik.

Didik pun menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) untuk PT CMMA pada 18 April 2011.

Sekitar Agustus 2011, Didik selaku PPT memanggil ketua panitia pengadaan Teddy Rusmawan dan Tim pemeriksa dan penerima barang pengadaan simulator untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap Driving Simulator Uji Klinik Pengemudi R2 2011.

Dari pemeriksaan tersebut yaitu Oktober 2011 PT CMMA baru dapat menyelesaikan pembuatan dan distribusi simulator R-2 sebanyak 579 unit, sedangkan simulator R-4 belum ada yang didistribusikan meski sudah 556 unit selesai dibangun.

Dalam perkara ini mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo memperkaya diri sendiri senilai Rp36,93 miliar, mantan Wakil Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) senilai Rp50 juta, direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto sebesar Rp88,44 miliar, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) senilai Rp3,93 miliar, Prima Koperasi Kepolisian (Primkoppol) Mabes Polri sebesar Rp15 miliar, Wahyu Indra sebesar Rp500 juta, Gusti Ketut Gunawa senilai Rp50 juta, Darsian sebanyak Rp50 juta dan Warsono Sugantoro alias Jumadi senilai Rp20 juta sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp144,98 miliar.

Didik bersama dengan Djoko Susilo, Budi Susanto dan Suktojo S Bambang disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sehingga merugikan keuangan negara dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Djoko Susilo sedang menjalani hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung.

Sedangkan Budi Susanto juga sudah divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta ditambah pidana uang pengganti sebesar Rp17,13 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014