Pamekasan (ANTARA News) - Polres Pamekasan, Jawa Timur, kini mulai mengantisipasi kemungkinan adanya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) oleh oknum warga dengan menggencarkan operasi di malam hari.

"Semalam, kami mulai menggelar operasi di Jalan Raya Trunojoyo, Pamekasan dengan menghentikan semua jenis kendaraan bermotor yang melintas disana, khususnya mobil barang, seperti pikap dan truk," kata Kapolres Nanang Chadarusman di Pamekasan, Sabtu.

Kapolres menjelaskan pihaknya perlu melakukan upaya antisipasi, mengingat di sejumlah daerah di Jawa Timur telah ditemukan adanya upaya penimbunan BBM, baik berupa bensin maupun solar.

Apalagi, isu kenaikan BBM mulai merebak, sehingga polisi perlu melakukan upaya antisipasi sejak saat ini, agar praktik penimbunan tidak terjadi di Pamekasan.

"Kami juga telah menyampaikan imbauan terkait persoalan ini, baik kepala masyarakat secara langsung maupun kepada tokoh masyarakat," katanya.

Operasi pada malam hari yang digelar polisi itu sebenarnya tidak hanya untuk mengantisipasi penimbunan BBM, tetapi juga untuk menciptakan situasi Pamekasan lebih kondusif, mengingat selama ini sering terjadi pencurian kendaraan bermotor.

Operasi dengan sandi "Cipta Kondisi" ini, menurut Kapolres, tidak hanya digelar di wilayah perkotaan, namun juga di berbagai kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

Untuk masing-masing kecamatan, digelar oleh petugas gabungan antara polsek dan koramil dan juga digelar pada malam hari.

Kapolres menjelaskan selama ini di Kabupaten Pamekasan belum belum ditemukan adanya kasus penimbunan BBM. Namun demikian, kewaspadaanperlu tetap ditingkatkan, mengingat berdasarkan kebiasaan, setiap ada pengumuman rencana kenaikan BBM, ada saja oknum warga yang berupaya melakukan penimbunan.

Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Pamekasan Moh Hosnan Achmadi menyatakan kenaikan harga BBM memang cenderung mendorong oknum masyarakat, baik warga biasa ataupun pedagang untuk melakukan penimbunan.

"Kenapa ini terjadi, karena saat masyarakat mendengar ada rencana pemerintah menaikkan harga, yang terjadi adalah kepanikan," katanya.

Kondisi seperti dalam hukum ekonomi, katanya, wajar, namun demikian, barang yang disubsidi pemerintah, maka dilarang untuk melakukan penimbunan. 

Pewarta: Abd Aziz
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014