Gresik (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Gresik, Jawa Timur, meringkus dua pelaku pemalsu surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang biasa beroperasi lintas provinsi.

Kapolres Gresik, AKBP E Zulpan, Rabu di Gresik mengatakan, dua pelaku itu adalah Agus Eko (49) asal Jalan Kalipang, Desa Jombatan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur serta Saudi (42) asal Bangkalan yang kini tinggal di Keramat Jati, Jakarta Timur.

Ia mengatakan, penangkapan dua pelaku disertasi barang bukti lima mobil hasil curian, yakni tiga jenis mobil Kijang Inova, satu mobil Honda CRV serta satu mobil pick up.

"Kedua pelaku sudah lama menjadi incaran polisi, dan selain operasinya di wilayah Gresik, pelaku juga menjalankan aksinya di beberapa wilayah seperti di Jawa Tengah dan Jakarta," ucapnya.

Tertangkapnya dua pelaku, bermula saat anggota Satreskrim Polres Gresik mendengar kabar tersangka Agus Eko akan melakukan transaksi mobil di Alun-alun atau pusat kota Gresik.

Saat itu, tersangka Agus Eko hendak menjual mobil Kijang Innova produksi 2012 warna hitam metalik dengan nomor polisi W-1605-HC, namun setelah ditelusuri alamat yang tertera pada STNK atas nama Sulastri asal Kelurahan Ngagelir, Kecamatan Wonogiri, Gresik tidak ada.

"Di Kabupaten Gresik tidak ada alamat seperti yang tertera di STNK, dan ini sudah jelas sekali bahwa surat nomor kendaraanya itu palsu," tegas Zulpan.

Mengetahui STNK palsu, Satreskrim Gresik langsung menangkap Agus Eko dan mengembangkan kasus tersebut yang kemudian mengejar pelaku lain yakni Saudi.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Iwan Hari Poerwanto mengemukakan tersangka Saudi berperan sebagai pemetiknya dan Agus Eko berperan sebagai pemesan mobil curian yang selanjutnya dijual kepada pembeli dengan harga sangat murah.

"Mereka menjual mobil jenis Kijang Innova dengan harga Rp45 juta, sedangkan Honda CRV dijual dengan harga Rp45 juta," ungkapnya.

Iwan mengatakan, dua pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara karena melanggar pasal 263 ayat 2 dan pasal 480 jo 365, jo 363, jo 362, jo 378, jo 372 KUHP.

Pewarta: Abdul Malik Ibrahim
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015