Jakarta (ANTARA News) - Maqdir Ismail salah satu penasihat hukum Budi Gunawan selaku pihak pemohon sidang menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan yang saat ini sedang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dasar hukum permohonan praperadilan terlahir dari adanya hak peradilan yang memberikan jaminan fundamental atas HAM melalui surat perintah pengadilan supaya pelaksanaan hukum formil sesuai jaminan hukum dan HAM," kata Maqdir Ismail di hadapan sidang, Senin.

Maqdir menjelaskan praperadilan diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai alat koreksi atas penggunaan wewenang penyidik atau penegak hukum dalam hal ini tertuju kepada KPK.

"Secara jelas dan tegas untuk sarana kontrol penggunaan wewenang oleh penegak hukum, penyidik, penyelidik atau penuntut umum sebagai koreksi jika dilakukan secara sewenang-wenang untuk menjamin HAM," kata Maqdir.

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizald itu, Maqdir mengatakan praperadilan diajukan sebagai upaya menilai sah atau tidaknya penetapan tersangka Budi Gunawan dan berharap melalui praperadilan nama baik kliennya bisa dipulihkan.

Saat ini kuasa hukum Budi Gunawan masih membacakan penyataan sikap pemohon terhadap termohon di hadapan sidang yang dimulai pukul 9.30 WIB.

Sidang perdana gugatan praperadilan status tersangka Budi Gunawan semestinya digelar Senin (2/2) namun resmi ditunda hingga hari ini karena pihak KPK tidak hadir.

Praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK telah didaftarkan pada 19 Januari 2015 atau enam hari sejak Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi atau sehari menjelang pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon Kepala Polri di Komisi III DPR RI.




Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015