Jakarta (ANTARA News) – Hingga tanggal 31 Desember 2014, serapan anggaran Kementerian Agama yang berjumlah Rp51, 9 triliun  tercatat mencapai 87,56 persen dan menempati rangking enam dari sepuluh Kementerian/Lembaga yang memperoleh anggaran terbesar. Dibanding serapan tahun 2013 yang mencapai 91,44 persen, serapan tahun 2014  turun kurang lebih 11 persen.

“Realisasi anggaran tahun 2014 sebesar 87,56 persen menempatkan Kementerian Agama berada dalam urutan nomor enam penerima dari 10 kementerian/lembaga yang menerima anggaran terbesar,” kata Kepala Biro Keuangan dan BMN Syihabuddin Latief seperti disiarkan laman kemenag.go.id, Senin.

Syihabuddin menjelaskan, penurunan serapan anggaran disebabkan karena realisasi bantuan sosial (bansos) yang kurang maksimum di samping belanja modal. Ini terkait dengan akun belanja sosial yaitu akun 57, dan dari hasil review Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati presiden agar tidak menyalurkan bansos pada waktu pilkada dan pilpres, karena dikhawatirkan ada muatan politis.

Dalam penjelasannya, Syihabuddin mengutarakan, dari sejumlah sampel, anggaran bansos Kementerian Agama tidak cocok dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bansos pada Kementerian Negara/Lembaga. Bansos yang diberikan Kemenag itu tidak mengandung resiko sosial dan harusnya tidak diberikan setiap tahun.

“Untuk itu, Kemenag mengusulkan ke Kemenkeu agar diberikan akun khusus terhadap bansos agar tidak menjadi masalah dalam pelaksanaannya dan penyalurannya, karena selama ini atau tahun-tahun sebelumnya, bansos selalu menjadi masalah hasil audit BPK. Dan ketika oleh Kemenkeu dialihkan akunnya ke akun 51, 52 dan 53 itu tidak cukup waktu untuk melakukan revisi sehingga tidak direalisasikan, itu lebih baik daripada dipaksakan,” tutur Syihabuddin.

Menurutnya, penilaian BPK atas laporan keuangan terdapat empat hal, laporan keuangan disusun berdasarkan standarisasi akuntansi pemerintahan, pengungkapan seluruh transaksi, tingkat ketaatan terhadap peraturan pengelolaan anggaran dan aset, dan sistem pengendalian internal sudah baik atau tidak. Karena dua hal itulah, laporan keuangan Kemenag dua tahun terakhir ada kalimat Dengan Paraghrap Penjelasan (DPP), pertama yang menyangkut bansos dan belanja barang, dan aset.

“Karena itu Kemenag bekerja keras dalam penertiban aset, apalagi hasil audit PDTT atau Pemeriksaaan Dengan Tujuan Tertentu terhadap manajemen aset ini banyak masalah, dan kami tindaklanjuti dengan berkirim surat ke seluruh satker bermasalah dengan pengelolaan asetnya. Mudah-mudahan di akhir Maret sudah ada tanggapannya, kemudian akan laporkan tindaklanjut itu kepada BPK sehingga tidak mengganggu laporan keuangan tersebut sebelumnya,” ujar Syihabuddin.

 

Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2015