Bandung (ANTARA News) - Tingkat kebisingan tempat-tempat rekreasi sudah melebihi nilai ambang batas normal pendengaran, kata Ketua Komite Penanggulangan Gangguan Pendengaran dan Ketulian (KPGPK) Jawa Barat, Ratna Anggraeini, Rabu.

"Tingkat kebisingan di tempat-tempat tertentu, seperti di tempat rekreasi, sekolah dan di pabrik-pabrik saat ini sudah melebihi nilai ambang batas normal pendengaran, yakni melebihi 80dB," kata Anggraeni, pada diskusi memeringati Hari Kesehatan Pendengaran Internasional itu.

Menurut dia tahun 2015, KPGKP menargetkan jumlah penderita gangguan pendengaran di Indonesia dapat berkurang hingga 50 persen. 

Salah satunya melalui upaya kampanye tentang kepedulian menjaga kesehatan pendengaran secara preventif, Better Hearing for Better Future kepada masyarakat yang sering berada di tempat-tempat bising tersebut.

Dia menyebutkan secara keseluruhan kesadaran masyarakat Indonesia terhadap gangguan pendengaran akibat kebisingan suara relatif rendah.

"WHO menyebutkan 20 persen penduduk dunia mengalami gangguan pendengaran dan salah satu penyebabnya adalah karena kebisingan," kata dia, yang juga Kepala SMF THT-KL Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS).

Lebih lanjut dia menjelaskan, gangguan pendengaran berupa ketulian bisa ditimbulkan dari lima faktor, yaitu adanya peradangan telinga bagian tengah (congek), tuli sejak lahir, akibat penggunaan obat-obat yang bersifat racun bagi syaraf dengar, akibat penuaan, dan kebisingan.

"Penderita utama gangguan telinga akibat kebisingan adalah anak-anak dan remaja," tambah wanita berkaca mata itu.

Dia menjelaskan banyak remaja yang mengalami gangguan pendengaran, seperti ketulian akibat terlalu sering mendengarkan musik melalui earphone dengan volume suara yang terlalu kencang dan dalam jangka waktu yang lama.

Menurutnya, hal itu bisa menyebabkan ketulian temporal hingga ketulian permanen bila seseorang terpapar suara bising di atas 80dB selama delapan jam sehari. Gejala utama seseorang mulai tuli adalah telinga terasa mendenging.

"Bila sudah begitu, segera periksakan ke dokter agar bisa dilakukan penanganan," katanya.

Namun, ketulian itu bisa dicegah dengan menghindari tempat-tempat bising atau menggunakan alat penutup telinga ketika berada di tempat-tempat bising.

"Ada dua jenis alat penutup telinga, yaitu ear plug yang bentuknya seperti earphone dan ear mof yang bentuknya lebih besar dan menutup daun telinga," katanya.

Dalam diskusi tentang masalah pendengaran di ruang pertemuan SMF THT RSHS itu, Ratna menjelaskan kedua alat bantu tersebut bisa mengurangi tingkat kebisingan suara dari 10dB hingga 25dB.***1***

Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015