Medan (ANTARA News) - Dua orang prajurit TNI AD, Sertu Chairul Akmal Panjaitan, Bintara Denpaldam I/Bukit Barisan dan Koptu Budiman, Tamtama Kodim 0201/BS, diberhentikan secara tidak hormat dari dinas keprajuritan pada upacara di lapangan MaKodam I/BB Medan, Selasa.

Pangdam I/BB Mayjen TNI Edy Rahmayadi dalam amanatnya dibacakan Kasdam Brigjen TNI Cucu Somantri mengatakan pemecatan merupakan wujud keseriusan Kodam I/BB dalam menegakkan hukum secara tegas dan konsekuen.

Menurut Pangdam I/BB, apa yang dilakukan Chairul Akmal Panjaitan dan Budiman adalah kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Tindakan ini diberikan agar dapat memberi efek jera kepada yang bersangkutan," ujar jenderal bintang dua itu.

Dia mengatakan pemberhentian secara tidak hormat dari dinas keprajuritan TNI AD ini, tentu berdampak psikologis kepada keluarga, namun kenyataan ini harus dihadapi dengan lapang dada.

Diharapkan saat kembali ke masyarakat sebagai warga sipil biasa, saudara agar menjalani kehidupan dengan memilih profesi lain yang lebih baik untuk menghidupi keluarga.

"Jangan sekali-kali menjadi semakin arogan dan merasa paling jagoan karena status sebagai mantan prajurit," ucapnya.

Pangdam I/BB berpesan kepada peserta upacara, bekerjalah dengan baik sesuai aturan dan norma yang berlaku.

"Hadapi tugas dan kehidupan secara logis dan realitas, agar dapat mengakhiri dinas keprajuritan tanpa cacat dan mendapat kehormatan dari bangsa dan negara," katanya.

Dalam acara itu, Kasdam I/BB Brigjen TNI Cucu Somantri melepaskan pakaian dinas militer dan menggantikannya dengan pakaian sipil.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015