Saya ditangkap sama aparat gabungan polis (polisi) dan imigresen (imigrasi) saat kerja di pencucian kendaraan di Sabindo (Tawau)."
Nunukan (ANTARA News) - Sebanyak enam orang dari 116 orang yang dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia ke Kabupaten Nunukan, Kaltara, merupakan warga negara keturunan Filipina.

Petugas Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Jumat malam, mengatakan, dari 18 deportan kelahiran Malaysia, enam orang diantaranya keturunan Filipina.

Ke-6 warga keturunan Filipina tersebut terdiri empat laki-laki dan dua perempuan berdasarkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) yang diterbtkan Konsulat RI Tawau, Malaysia, kata petugas Imigrasi Nunukan tersebut kepada ANTARA di Nunukan.

Enam warga negara keturunan Filipina itu adalah Romahidin (14) dan Sunarti kelahiran Lahad Datu Negeri Sabah sedangkan empat orang lagi bernama Shahril bin Harun (21), Noorhaidah (19), Zulkifli bin Harun (16) dan Ardi bin Harun (12) kelahiran Tawau.

Shahril bin Harun (21), salah seorang warga negara keturunan Filipina tersebut saat pendataan di Terminal Pelabuhan Tunon Taka, Jumat malam menyatakan, dirinya dideportasi ke Kabupaten Nunukan bersama tiga adiknya yang lain yakni Noorhaidah (19), Zulkifli bin Harun (16) dan Ardi bin Harun (12).

Pria ini mengaku, tertangkap bersama adik-adiknya saat sedang bekerja pada salah satu tempat pencucian kendaraan di Sabindo Tawau oleh aparat gabungan kepolisian dan imigrasi negara itu.

"Saya ditangkap sama aparat gabungan polis (polisi) dan imigresen (imigrasi) saat kerja di pencucian kendaraan di Sabindo (Tawau)," ujar dia diamini Noorhaidah adiknya.

Shahril bin Harun menambahkan, setelah mereka ditangkap aparat gabungan juga menangkap kedua orangtuanya namun bapaknya keturunan Bugis masih menjalani kurungan sedangkan ibunya keturunan Suku Bajau telah dideportasi ke Filipina.

Keempat adik kakak ini terpaksa mendekam di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Tanah Merah Tawau selama 26 hari karena kasus tidak memiliki paspor.

Pewarta: M Rusman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015