Bekasi (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi, Jawa Barat, mengesahkan tiga peraturan daerah untuk diterapkan mulai 2015.

"Perda tersebut di antaranya terkait Dana Pertanggungjawaban Sosial Perusahaan (CSR), Perda RT/RW, dan revisi Perda Bantuan Partai Politik," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata di Bekasi, Selasa.

Menurutnya, Perda CSR saat ini sangat dibutuhkan pihak eksekutif dalam rangka menyelaraskan kebutuhan masyarakat dengan alokasi CSR perusahaan.

"Pada intinya, Perda CSR akan mengatur tentang keterlibatan pemerintah daerah dalam menyelaraskan dana CSR yang sampai ke masyarakat sesuai dengan kebutuhannya," katanya.

Pihaknya memprediksi, potensi CSR dari 1.200 perusahaan di wilayah setempat akan sangat efektif mendongkrak laju pertumbuhan pembangunan bila implementasinya dapat dilakukan secara maksimal.

Terkait dengan Perda RT dan RW, kata dia, diharapkan aturan baru itu akan semakin memperkuat peran para pengurus RT/RW di tengah warganya.

"Kita ingin keberadaan RT dan RW semakin bermanfaat bagi masyarakat. Makanya butuh tata aturan yang jelas," katanya.

Adapun revisi Perda Bantuan Partai Politik, kata Ariyanto, berperan untuk memberikan jaminan secara hukum bahwa bantuan tersebut tidak melanggar hukum atau persoalan sosial di kemudian hari.

"Bantuan partai harus tetap diatur agar tidak menimbulkan problematika di kemudian hari," katanya.

Dikatakan Politikus PKS itu, Perda tersebut selanjutnya akan dikirim kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk disahkan menjadi lembar daerah.

"Dalam waktu dekat ini semuanya akan kita terapkan di Kota Bekasi," katanya.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2015