Jakarta (ANTARA News) - Razman Nasution yang merupakan pengacara Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho mengakui bahwa istri Gatot, Evi Susanti, memberikan uang operasional kepada OC Kaligis.

"Peran Bu Evi Susanti adalah istri beliau. Bu Evi berperan untuk membantu kerja suami," kata Razman di gedung KPK Jakarta.

Razman datang untuk mendampingi kliennya Gatot Pujo yang diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Tapi Pak Gatot itu sudah menyatakan tidak tahu menahu pemberian uang terhadap saudara Gerry yang diberikan ke PTUN, yang perlu digarisbawahi pernyataan Pak OC Kaligis di media ini tidak melibatkan Pak Gatot," jelas Razman,

Evi menurut Ramzan sudah kenal dengan OC Kaligis jauh sebelum menjadi istri Gatot.

"Beliau (Evi) sudah kenal OC Kaligis sejak beberapa tahun lalu sebelum bertemu Pak Gatot, kemudian bu Evi ini membantu misalnya Pak OC Kaligis akan berangkat ke Medan untuk mengikuti sidang TUN (Tata Usaha Negara) karena dia ingin kinerja pemerintahan tidak ingin terganggu maka dia keluarga dana untuk lawyer fee," ungkap Razman.

Razman menegaskan bahwa uang yang dikeluarkan adalah untuk operasional pengacara.

"Ini adalah operational fee, bukan untuk menyuap hakim, silakan buka rekaman, tidak pernah ada untuk suap-menyuap, tidak ada. Uangnya ada yang 5.000 dolar, 3.000 dolar, 10 ribu dolar," tambah Razman.

Sumber dana itu menurut Razman berasal dari Evi sendiri yang berprofesi sebagai pengacara.

"Bu Evi kan pengusaha, tapi saya tidak tahu di bidang apa. Pak OC juga tegas mengatakan tidak ada hubungan dengan Bu Evi dan Pak Gatot dan bisa saja ini inisiatif dari saudara Gerry," jelas Razman.

KPK pun sudah mencegah Gatot pergi keluar negeri selama enam bulan ke depan bersama dengan lima orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan, OC Kaligis dan Evi Susanti.

KPK sudah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Tindak pidana korupsi itu terkait dengan gugatan ke PTUN Medan yang dilakukan oleh mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis atas terbitnya sprinlidik (surat perintah penyelidikan) dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012, 2013 dan 2014.

Terhadap sprinlidik tersebut, pemerintah provinsi Sumatera Utara pun mengajukan gugatan ke PTUN Medan dengan pemerintah provinsi menunjuk Gerry sebagai pengacara untuk melakukan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dengan UU No 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, PTUN yang berhak menilai apakah aparat sipil negara melakukan penyalahgunaan wewenang.

Dalam putusannya, hakim Tripeni dan rekan menyatakan permintaan keterangan oleh jaksa kepada Fuad Lubis ada unsur penyalahgunaan kewewenangan.

(T.D017/B/B008/B008)

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015