Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Agung kembali menunda pemeriksaan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di KPK sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial di Sumatera Utara periode 2011-2013.

"Tidak (jadi periksa), karena kami sedang fokus ke lapangan. Kami sedang di Medan," kata salah satu penyidik Kejaksaan Agung Victor Antonius melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.

Pada 13 Agustus 2015, Victor dan timnya sudah mendatangi gedung KPK untuk memeriksa Gatot, namun Gatot tidak jadi diperiksa karena beralasan belum siap.

"Di Medan kami juga memeriksa saksi tambahan Bansos dan hibah di Kejati Medan dan ke lapangan," tambah Victor.

Kejaksaan, menurut Victor, juga dapat meminjam dokumen yang diperlukan dari KPK, apalagi KPK sudah menggeledah rumah gubernur, pendopo gubernur dan kantor gubernur Sumatera Utara, Selasa (12/8).

Mantan pengacara Gatot, Razman Arif Nasution mengakui Gatot seharusnya diperiksa pihak kejaksaan hari ini.

"Saya tadi pagi berkomunikasi dengan lawyer kami yang lain, setelah saya lihat memang kesepakatannya diperiksa hari ini tapi itu hak jaksa datang atau tidak, yang pasti setelah saya cermati, saya mengundurkan diri. Saya tidak mau masuk dalam sistem itu," kata Razman di gedung KPK Jakarta.

Menurut Razman, mantan kliennya itu tidak terbuka mengenai perkara dugaan korupsi dalam dana bansos yang awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara itu.

"Kalau saya tanya terkait dengan bansos, beliau mengatakan tidak tahu. saya tanya tentang suap, beliau juga tidak tahu. Nah, saya kan bingung. Saya tidak mau integritas saya dipertaruhkan dengan sesuatu yang nantinya di pengadilan itu terpatahkan," jelas Razman.

Awalnya penyidik Kejati Sumut yang menangani penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Kasus itu selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sejak awal Agustus lalu.

Beberapa waktu lalu, penyidik Kejagung telah memeriksa sejumlah pejabat Pemprov Sumut antara lain Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga.



Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2015