Mataram, NTB (ANTARA News) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Baldan, membantah penjualan pulau di NTB. "Undang-undang telah memastikan tidak ada pulau dijual yang ada sewa pulau mungkin," kata Ferry di Mataram, NTB.

Ferry meminta elemen masyarakat melaporkan dan membawa bukti jika terjadi penjualan pulau ke Kementerian ATR/BPN. "Kalau memang itu (penjualan pulau) ada, laporkan kasih waktu seminggu saya akan dibatalkan," tegas Baldan.

Berdasarkan undang-undang, pulau hanya diperbolehkan untuk disewakan yang dikelola pemerintah daerah setempat dan pihak swasta.

Swasta tidak diperbolehkan menyewa pulau secara eksklusif (privat) namun pengelola harus menyediakan ruang publik sebesar 30-40 persen bagi masyarakat setempat.

"Tapi kalau negara (yang mengelola) itu kuasai 100 persen pada dasarnya pulau itu tidak dijual karena mereka tidak bisa disertifikatkan," ucap mantan anggota Komisi II DPR itu.

Baldan memastikan pemerintah daerah maupun pihak swasta hanya diperbolehkan mengelola pulau dengan batas waktu.

Sebelumnya, laman http://m.eramuslim.com/ memuat berita berjudul Aseng Singapura kuasai sebuah pulau di NTB, 115 keluarga pribumi diusir tinggalkan rumahnya.

Pewarta: Taufik RIdwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2015