Yogyakarta (ANTARA News) - Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta akan melakukan penyusunan perencanaan penataan kawasan kumuh pada awal 2016 sehingga program penataan kawasan kumuh yang telah berjalan tahun ini tetap berlanjut.

"Penyusunan detail engineering design (DED) penataan kawasan kumuh akan dilakukan dan dimatangkan pada triwulan pertama 2016 dengan harapan pekerjaan penataan bisa dilakukan pada triwulan kedua," kata Kepala Bidang Permukiman dan Saluran Air Limbah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Hendra Tantular di Yogyakarta, Senin.

Penataan kawasan kumuh yang dilakukan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta pada tahun ini menyasar tujuh kelurahan yang terbagi dalam empat paket pekerjaan.

Tujuh kelurahan yang menjadi sasaran penataan adalah wilayah yang sudah memiliki DED penataan kawasan kumuh, yaitu Kelurahan Suryatmajan, Keparakan, Gowongan, Warungboto, Pandeyan, Giwangan dan Brontokusuman. Dari 45 kelurahan di Kota Yogyakarta, 35 di antaranya dinyatakan memiliki kawasan kumuh.

Penataan dilakukan dengan berbagai kegiatan, seperti pembangunan talud, sanitasi, instalasi pengolahan limbah komunal dan perbaikan jalan lingkungan.

Dari penataan kawasan kumuh yang dilakukan tahun ini, Pemerintah Kota Yogyakarta baru bisa memanfaatkan dana sekitar Rp8,5 miliar dari total Rp14 miliar bantuan dari pemerintah pusat.

"Masih ada sisa sekitar Rp6 miliar yang bisa dimanfaatkan untuk penataan. Namun, kami akan tetap menunggu skema pembiayaan dari pusat untuk tahun depan. Biasanya, pusat meminta secara mendadak sehingga kami harus siap dengan perencanaannya sejak awal 2016," katanya.

Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran penataan, lanjut Hendra, adalah wilayah di bantaran sungai. "Kami akan meminta masukan dari masyarakat mengenai wilayah mana yang siap ditata," katanya.

Jika wilayah tersebut menyatakan siap ditata dan kondisi wilayahnya sesuai kriteria dari pemerintah pusat, lanjut Hendra, maka pihaknya akan menyusun DED penataan kawasan tersebut.

Selain menyusun DED, Pemerintah Kota Yogyakarta juga menyiapkan revisi Surat Keputusan Wali Kota Yogyakarta tentang kawasan kumuh. Revisi dilakukan untuk melengkapi profil dari tiap kawasan yang dinyatakan sebagai kawasan kumuh.

Hendra juga berharap agar DPRD Kota Yogyakarta memasukkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Kawasan Kumuh dalam Program Legislasi Daerah 2016 dan langsung membahasnya pada awal tahun.

"Keberadaan peraturan daerah ini sangat penting sebagai bagian penilaian dari pusat sebelum menggelontorkan dana untuk penataan kawasan kumuh," katanya. Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta sudah menyerahkan rancangan dan naskah akademik untuk raperda tersebut ke dewan.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2015