Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menahan dua mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Jakarta Barat, Monang Ritonga dan Wagiman, terkait dugaan korupsi dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp85 miliar.

Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung dari 3 November 2015, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Selasa.

Kedua tersangka itu sebelumnya sejak Selasa (3/11) pagi menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditahan dengan alasan agar tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dari dugaan korupsi tersebut.

Kasus dugaan korupsi itu bermula dari dana swakelola kegiatan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendali banjir tahun anggaran 2013 sebesar Rp85 miliar yang dilaksanakan tidak sesuai prosedur yang seharusnya.

Ia mengemukakan berdasarkan dokumen pertanggungjawaban keuangan diduga direkaya/fiktif dan diduga telah terjadi pemotongan anggaran sebesar 30 persen oleh kedua tersangka.

Wagiman menjabat sebagai kasudin terhitung dari April sampai Agustus 2013 sedangkan Monang Ritonga dari Januari sampai April 2013.

"Total pemotongan anggaran mencapai angka Rp7 miliar," katanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2015