Jakarta (ANTARA News) - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Senin, memeriksa Pejabat Bupati Lampung Timur Tauhidi, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012.

"Penyidik juga memeriksa tiga tersangka lainnya, EH (mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung) dan ASSR (PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Tauhidi itu terkait dengan kronologis pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bersangkutan selaku Kuasa Pengguna Anggaran, serta hal lain yang terkait dengan dugaan terjadinya permintaan proses rekayasa lelang dan mark up harga serta dugaan penerimaan fee.

Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya terkait dengan kronologis dugaan pengelolaan dan pembagian bersama atas 93 paket di 13 Lokasi Kabupaten/Kota yang seolah-olah mempergunakan lebih kurang 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggang dan tas.

"Tersangka EH, ASSR, dan MH ditanyai soal penerimaan fee untuk proyek tersebut," katanya.

Sebelumnya, tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012, Jumat, mengembalikan uang Rp2,5 miliar kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Tersangka tersebut Hendrawan yang merupakan rekanan pengadaan perlengkapan sekolah tersebut.

"Tersangka Hendrawan menyerahkan uang sebesar Rp 2,5 miliar. Uang ini merupakan hasil dari kasus dugaan korupsi Dinas Pendidikan Lampung," kata Ketua Tim Penyidik kasus tersebut, Agus Khairudin, di Jakarta, Jumat.

Dikatakan, uang yang diserahkan itu merupakan fee untuk mengkoordinator sejumlah perusahaan dalam pengadaan perlengkapan sekolah untuk siswa kurang mampu.

Uang ini belum semua dari seluruh total kerugian negara yang ditimbulkan atas dugaan korupsi proyek ini. Dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) total kerugian negara ada Rp6,5 miliar," katanya. Pengadaan Perlengkapan Sekolah Siswa Kurang Mampu SD/MI/SMP/MTs Pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 senilai Rp. 17.759.285.000 tersebut terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.

Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang.

Dalam pelaksanaan, paket pengadaan tersebut selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015