Denpasar (ANTARA News) - Sembilan tari tradisi Bali ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia berdasarkan hasil sidang UNESCO di Namibia, Afrika pada 2 Desember 2015.

"Sembilan tarian Bali sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda atau bagian dari Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity UNESCO, tepat pukul 21.35 Wita," kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha, di Denpasar, Rabu malam.

Dewa Beratha mengatakan mendapat kabar informasi kepastian penetapan tersebut dari pesan singkat yang dikirimkan oleh Dohardo Pakpahan, Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan, Pemuda dan Olahraga.

Sembilan tari Bali yang ditetapkan menjadi Warisan Budaya Tak Benda Dunia oleh Badan PBB yang membidangi pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaaan itu adalah Tari Barong Ket, Tari Joged Bumbung, Tari Legong Keraton, Drama Tari Wayang Wong, Drama Tari Gambuh, Topeng Sidhakarya, Tari Baris Upacara, Tari Sanghyang Dedari dan Tari Rejang.

"Kami sangat bergembira dan bersyukur dengan penetapan ini. Dengan demikian, Bali tidak saja mendapatkan perlindungan dari sisi pelestarian tari tradisi, sekaligus ke depannya semakin memberikan manfaat ekonomis," ucapnya.

Dalam sidang UNESCO yang berlangsung siang hari waktu Namibia, Afrika atau mulai pukul 19.30 WIB, Indonesia lewat pengusulan tari Bali mendapatkan urutan ke-18 dari total 35 negara yang mengusulkan penetapan dari UNESCO.

"Kesembilan tari itu juga sudah mewakili keseluruhan tarian yang ada di Bali dengan melihat konsep sejarahnya, fungsi, maupun gaya tarinya," ucapnya.

Kesembilan tarian tersebut jika dipilah berdasarkan fungsinya sudah mencakup jenis Tari Wali (menjadi bagian upacara atau iringan upacara), Tari Bebali (mempunyai lakon dan dapat disebut tari semi sakral dan seremonial) serta Tari Balih-Balihan (berfungsi sosial dan sebagai hiburan)," ucapnya.

Dari sembilan tarian itu, yang termasuk Tari Wali adalah Tari Rejang, Tari Sanghyang Dedari, dan Tari Baris Upacara. Sedangkan Tari Bebali meliputi Tari Topeng Sidhakarya, Drama Tari Gambuh, dan Drama Tari Wayang Wong. Yang termasuk Tari Balih-Balihan adalah Tari Legong Keraton, Tari Joged Bumbung dan Tari Barong Ket.

Jika dipilah berdasarkan sejarahnya, Tari Wali itu berasal dari abad ke-8 sampai abad ke-14, Tari Bebali (asal abad ke-14 sampai ke-19) dan Tari Balih-Balihan (asal abad ke-19 sampai dengan sekarang).

Menurut dia, dengan tari tradisi Bali sudah diakui UNESCO, menjadi tanggung jawab masyarakat, pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Bali, pemerintah kabupaten/kota se-Bali untuk menyiapkan sarana dan prasarana demi pelestarian dan pengembangan tari tradisi Bali.

"Sejauh ini memang peran masyarakat cukup menonjol untuk memelihara tari tradisi Bali yang bersifat Wali. Sedangkan peran Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota adalah membina tari yang bersifat Bebali dan Balih-Balihan untuk penampilan dalam Pesta Kesenian Bali, Bali Mandara Mahalango dan kegiatan pariwisata lainnya," ucap Dewa Beratha.

Sebelumnya tim kesenian Bali yang dipimpin Prof Dr I Wayan Dibia berencana akan menampilkan langsung Tari Nawasari di depan sidang UNESCO yang merupakan intisari dari sembilan tarian yang ditetapkan itu, hanya saja batal berangkat karena terkendala visa transit di Afrika Selatan.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2015