Jakarta (ANTARA News) - Pasangan nomor urut 2, Ollen Ostal Daimboa-Zeth Tanati telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Waropen, Papua, pada 9 Desember 2015, yang dinilai terjadi pelanggaran.

Ollen, saat jumpa pers, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin, mengatakan, ada video yang membuktikan bahwa terjadi dugaan kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah pihak di TPS Kabupaten Waropen.

Video berdurasi 22 menit 45 detik itu, katanya, diawali dengan perdebatan antara petugas di TPS dan saksi salah satu pasangan calon tentang jumlah DPT di salah satu kampung di Distrik Wapoga.

Pada menit ke 12 terlihat dua orang oknum di TPS yang dapat dikenali melalui ID Card yang dikenakan, diduga  melakukan pencoblosan pada surat suara yang masih kosong.

"Oleh para petugas ini, tumpukan surat suara tersebut dicoblos. Dan pilihannya pada kandidat nomor urut 1 (Yermias Bisai - Hendrik Wonatorei) yang jumlahnya ada 467 suara. Itu baru satu bukti dan fakta yang kami kemukaan yang tidak bisa dibantah lagi. Dan ini masih banyak lagi bukti kecurangan lainnya," ujar Ollen.

Atas dugaan kecurangan ini, ketiga pasangan kandidat yang dirugikan yakni, pasangan Ollen Ostal Daimboa - Zeth Tanati (pasangan nomor urut 2), Panehas Hugo Tebay - Jance Wutoi (pasangan nomor urut 3) dan Yesata Buinei - Ever Mudumi (pasangan nomor urut 4) mengajukan gugatan ke MK.

Pada perhitungan hasil Pilkada yang digugat, pasangan nomor 1 memperoleh suara 6.994 (30,02 persen), pasangan nomor 2 memperoleh suara 6.192 (26,57 persen), pasangan nomor 3 memperoleh suara 3.464 (14,86 persen), dan pasangan nomor 4 memperoleh suara 6.646 (28,52 persen).

(S037/J003)

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016