Mataram, Nusa Tenggara Barat (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal PKB Abdul Kadir Karding mengatakan partainya menawarkan dua pola bagi keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

"Ada dua pola, diberi kewenangan yang terbatas atau sekalian menganut sistem satu kamar yaitu DPD dihapus," katanya saat dihubungi dari Mataram, Minggu.

Dia menjelaskan kewenangan terbatas DPD hanya bisa mengusulkan dan membahas undang-undang pada tingkat tertentu.

DPD, menurut dia, tidak berwenang memutus dan menyetujui anggaran dan UU. "Secara singkat mereka tidak bisa apa-apa dengan kewenangan yang ada," ujar Karding.

Karding mengakui partainya memang merekomendasikan, jika DPD hanya dengan kewenangan seperti saat ini maka lebih baik ditiadakan.

Hal itu, menurut dia, karena mereka tidak memiliki kewenangan apapun kecuali hanya mengusulkan dan membahas RUU.

"Pada praktiknya pembahasan UU yang diikuti juga sangat terbatas. Di satu sisi anggaran yang dibutuhkan oleh DPD setiap tahunnya untuk operasional sangat besar," kata Karding.

Sebelumnya Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar mengatakan arus kuat pengurus daerah partainya menghendaki DPD dibubarkan karena dianggap sama sekali tidak berfungsi.

"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," kata Muhaimin pada Musyawarah Kerja Nasional PKB di JCC, Jakarta, Jumat.



Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016