Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi perjanjian Grand Indonesia antara PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan PT Cipta Karya Bumi Indah meski kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan adanya pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kerja sama antara Hotel Indonesia dengan PT Cipta Karya Bumi Indah, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Amir Yanto, di Jakarta, Selasa.

Dengan adanya bukti awal itu, kata Amir, tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkan status kasus itu ke tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-10/F.2/Fd.1/02/2016, tanggal 23 Februari 2016.

Ia menyebutkan bahwa tim penyidik sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menemukan tersangkanya.

Sebagai informasi, setelah PT Cipta Karya Bumi Indah menjadi pemenang lelang pengelolaan Hotel Indonesia dan dilaksanakan perjanjian kerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (Persero) dengan sistem Built, Operate, and Transfer (BOT) atau membangun, mengelola, dan menyerahkan (bentuk hubungan kerja sama antara pemerintah dan swasta dalam rangka pembangunan suatu proyek infrastruktur) pada 2004.

PT. Cipta Karya Bumi Indah telah membangun dan mengelola gedung menara BCA dan Apartemen Kempinski yang tidak ada dalam perjanjian BOT antara kedua belah pihak.

Akibatnya, diduga bagi hasil tidak seimbang atau tidak diterimanya pendapatan dari operasional pemanfaatan kedua bangunan tersebut sehingga mengakibatkan kerugian negara untuk sementara sekitar Rp1,29 triliun.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016