Jakarta (ANTARA News) - Kuasa hukum warga Kalijodo, Razman Arif Nasution, menyatakan akan kembali mengajukan gugatan terhadap penertiban kawasan Kalijodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Rabu lusa.

"Langkah selanjutnya tanggal 2 Maret ada beberapa gugatan di PTUN, yang kalau dikabulkan pengaruhnya akan ada ganti rugi atau membuktikan penggusuran ini pelanggaran hukum," kata Razman di Kalijodo, Senin.

Senin pekan lalu, Razman telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta Timur dengan obyek gugatan surat peringatan pertama (SP 1) oleh Wali Kota Jakarta Utara Rustam Effendi perihal rencana penertiban Kalijodo yang ditujukan kepada pemilik bangunan, pemilik usaha hiburan, dan ibu rumah tangga pemilik bangunan.

Pada gugatan ke PTUN berikutnya, Razman akan menyoroti keberadaan bangunan-bangunan di Kalijodo yang memiliki sertifikat, antara lain mushalla yang menurutnya memiliki sertifikat dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Jakarta Utara.

"Di sini jelas ada pelanggaran, ada hak-hak orang, ada sertifikat milik mushalla, kok dibiarkan," kata Razman.

Ketika meninjau lokasi penertiban Kalijodo, Razman dan juru bicara warga Leonard Eko Wahyu Widiatmoko menyempatkan diri berkomunikasi dengan warga Kalijodo dengan mengajak warga berdoa sekaligus bersabar menghadapi masalah yang sedang mereka alami.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan Kalijodo di  Jakarta Utara dan Jakarta Barat untuk kemudian dijadikan ruangan terbuka hijau, ruang publik terpadu ramah anak, jogging track, dan lapangan futsal.

Pewarta: Calvin Basuki
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016