Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi melantik 643 orang tenaga fungsional pemeriksa pajak untuk merealisasikan target penerimaan pajak pada 2016 sebesar Rp1.360 triliun.

Dalam acara pelantikan yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin, Ken mengharapkan tenaga fungsional pemeriksa ini dapat bekerja keras dan profesional serta menjaga integritas dalam melaksanakan pemeriksaan kepada wajib pajak.

Ken menyebutkan kebijakan penegakan hukum akan dilakukan dan diarahkan untuk mendorong kepatuhan bagi peningkatan penerimaan pajak, sehingga peningkatan kapasitas tenaga pemeriksa pajak dan koordinasi dengan instansi penegak hukum lainnya harus dilakukan.

"DJP terus meningkatkan kapasitas tenaga pemeriksa pajak dan meningkatkan kerja sama serta koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tindakan pemeriksaan pajak, termasuk dengan instansi penegak hukum lainnya," katanya.

Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Pajak Edi Slamet Irianto menambahkan, pelantikan tenaga fungsional pemeriksa ini dapat memaksimalkan pemeriksaan pajak sehingga optimalisasi target dapat diupayakan pemerintah.

"Pemeriksaan semaksimal mungkin untuk mendorong target yang ditetapkan pemerintah. Inti dari pemeriksaan ini adalah mendorong wajib pajak untuk membayar pajak," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak terus menerus melaksanakan konsolidasi internal untuk menyukseskan program penegakan hukum sebagai salah satu upaya mencapai target penerimaan pajak yang meningkat 28 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya.

Secara keseluruhan, Direktorat Jenderal Pajak mengharapkan adanya pembinaan dan pengawasan hukum untuk mendorong kepatuhan bagi penerimaan pajak yang berkesinambungan karena pajak merupakan sumber utama penerimaan negara.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2016