Kita sangat mengecam keras tindakan eksploitasi anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, apalagi dijadikan sebagai kurir ganja,"
Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Riau mengecam keras tindakan Kr yang menjadikan anak kandungnya R sebagai kurir ganja di Kota Pekanbaru.

"Kita sangat mengecam keras tindakan eksploitasi anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya sendiri, apalagi dijadikan sebagai kurir ganja," kata Ketua Komnas PA Riau, Ester Yuliani kepada Antara di Pekanbaru, Kamis.

Untuk itu, ia mengatakan akan segera melaporkan kejadian ini ke Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto agar perkara ini dapat segera diselesaikan. Komnas PA Riau mengunjungi bocah perempuan korban eksploitasi ibu kandungnya sendiri hari ini.

Dalam kunjungannya, Ester mengatakan secara umum kondisi psikologis anak berjilbab itu dalam keadaan baik. Ia yang menemui anak tersebut selama beberapa jam berani menyimpulkan bahwa anak tersebut murni korban eksploitasi.

Oleh sebab itu, dia berharap agar anak tersebut bisa dibebaskan atau setidaknya ditempatkan di Shelter Perlindungan Anak Pekanbaru. "Kepastiannya nanti setelah kita rapatkan ini dengan Dinas Sosial dan Balai Pemasyarakatan Kemenkumham Riau," jelasnya.

Untuk sementara, ia mengatakan anak yang terakhir mengenyam pendidikan di kelas IV sebuah SD di Kampar itu bisa diamankan bersama Kasat Narkoba didampingi keluarganya.

"Dia itu kan putus sekolah karena tidak ada biaya. Jadi harapan kita dapat segera dipindahkan ke Shelter sehingga nanti bisa melanjutkan sekolahnya," jelas Ester.

Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran ganja yang dilakukan oleh Karmila, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru pada Senin lalu (25/4). Pengungkapan itu berawal dari pengembangan yang dilakukan Polresta Pekanbaru dari penangkapan tersangka kepemilikan ganja sebelumnya berinisial RJ.

Petugas yang melakukan pengembangan kemudian melakukan penyamaran dengan memesan ganja ke Karmila. Sangat mengejutkan, Karmila lantas meminta kepada anaknya untuk mengantarkan ganja pesanan polisi yang menyamar.

R akhirnya diamankan petugas dengan ganja yang dikantonginya. Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah orang tua R dan kembali ditemukan 16 paket ganja masing-masing seberat satu kilogram. Karmila yang sempat melarikan diri berhasil diringkus petuga pada Kamis sore tadi.

Sementara itu, dalam menjalankan usaha haramnya itu, Karmila diketahui kerap memanfaatkan anak kandung perempuannya berinisial R berusia 11 tahun sebagai kurir.

Menurut Iwan Lesmana, hal itu terungkap dari pengakuan R kepada petugas yang telah mengantarkan ganja itu sebanyak enam kali.

"Hanya saja, anak itu dipaksa ibunya. Dia bahkan tidak mengetahui jika yang dibawanya itu adalah ganja. Kemudian, dia sering dimarahi jika bertanya," jelasnya.

Lebih jauh, Iwan Lesmana memastikan bahwa anak tersebut tetap dibawah lindungan kepolisian. Selain itu, ia juga mengatakan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.

Pewarta: Fazar Muhardi & Anggi Romadhoni
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016