Jakarta (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan ada pengadilan khusus narkoba dan itu diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kepada DPR RI.

"Kami sudah memberikan masukan-masukan kepada DPR, kalau nanti ada perkembangan nanti dimintai," kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Jakarta, Rabu.

Selain itu, diusulkan juga baik hakim dan jaksa dalam pengadilan narkoba tersebut harus khusus narkoba juga, termasuk aset-aset kasus narkoba penangganannya, katanya.

"Kita menginginkan kasus narkoba ditangani di pengadilan narkoba terkhusus seperti di KPK ada pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Buwas.

Usulan lainnya adalah penggunaan uang hasil penangganan kasus narkoba, untuk operasional kasus narkoba yang sedang dilakukan.

"Semua akan ada pengawasan dan aturan hukumnya, akan ketentuan yang ada aturannya dan tidak semudah itu dalam penggunaannya," kata Buwas.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016