Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengakui menerima uang 10 ribu dolar AS dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran Hi Mustary.

"Saya dapat uang dari Amran nilainya 10 ribu dolar AS," kata Taufik saat bersaksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu.

Namun menurut Taufik, ia mengembalikan uang itu.

"Saya terima karena waktu itu anak saya mau nikah, lalu beliau (Amran) datang ke kantor. Dalam hal inj saya anggap itu pribadi, tapi sudah saya kembalikan, lalu tanda terima dikasih ke KPK," kata Taufik.

Namun Taufik mengembalikannya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap anggota Komisi V Damayanti Wisnu Putranti pada 13 Januari 2016.

"Dikembalikan setelah OTT, karena saya merasa terganggu maka saya kembalikan," ungkap Taufik.

Amran tidak hanya memberikan kepada Taufik, tapi ia juga memberikan uang 5.000 dolar AS kepada Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR A Hasanudin.

"Pak Amran menaruh map, saya tidak terima tapi map itu ditaruh di meja, beliau mengatakan tolong dibawa map tadi katanya untuk uang lembur," kata Hasanuddin yang juga menjadi saksi dalam persidangan.

Hasan baru tahu isi uang tersebut adalah uang setelah salah seorang stafnya membuka map tersebut.

"Saya suruh staf ambil map dan baru dikasih tahu itu uang yang 5000 dolar AS. Tapi pemberian itu tidak ada hubungannya dengan dana aspirasi karena diberikan pada awal Oktober 2015 dan usulan dana aspirasi dari Komisi V itu terakhir 28 Oktober," ungkap Hasan.

Hasan pun akhirnya menggunakan uang tersebut untuk lembur para stafnya dan juga makan-makan.

"Saya sampaikan ke staf untuk dibagikan sebagai lembur karena amanahnya sebagai lembur dan untuk makan-makan staf kami," ungkap Hasan.

Namun Hasan akhirnya mengembalikan uang tersebut kepada Amran.

"Berdasarkan permintaan staf, uang itu sudah dikembalikan ke pak Amran langsung, mereka mengumpulin sebagian dan saya sampaikan," jelas Hasan.

Amran dalam perkara ini sudah menjadi tersangka yaitu menerima sejumlah Rp15,606 miliar dan 223.270 dolar Singapura dan sebuah telepon selular Iphone 6 senilai Rp11,5 juta dari pengusaha Abdul Khoir.

Sedangkan terdakwa dalam perkara ini adalah anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti yang didakwa menerima 328 ribu dolar Singapura (setara Rp3,1 miliar), Rp1 miliar dalam mata uang dolar AS dan 404 ribu dolar Singapura (setara Rp4 miliar) dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Tujuan pemberian uang adalah agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu dan menggerakan anggota Komisi V dari fraksi Golkar Budi Supriyanto mengusulkan kegiatan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX (BPJN IX) Maluku dan Maluku Utara sebagai usulan program aspirasi anggota Komisi V yang akan dikerjakan PT Windhu Tunggal Utama.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016