Manila (ANTARA News) - Mahkamah Agung Filipina, Selasa, memerintahkan menunda rencana memakamkan mantan pemimpin Ferdinand Marcos di taman makam pahlawan, kata juru bicara pengadilan.

Rencana dukungan Presiden Rodrigo Duterte memakamkan mantan presiden itu di makam pahlawan ditentang kelompok hak asasi manusia dan politisi, termasuk Wakil Presiden Leni Robredo dan senator sekutu mantan presiden Benigno Aquino.

Mahkamah dengan 15 anggota itu menanggapi petisi, yang diajukan pada pekan lalu oleh penentang rencana tersebut, dan mengatakan kepada pemerintah untuk tidak melakukan apa pun selama 20 hari terkait masalah tersebut, kata juru bicara MA Theodore Te kepada wartawan.

Te tidak menjelaskan kenapa mahkamah itu mengeluarkan perintah tersebut, namun mengatakan bahwa MA meminta alasan dari kedua pihak untuk membantu hakim memutuskan masalah itu sebelum pemakaman, yang direncanakan pada 18 September.

Sebagai penguasa pada masa 1970 hingga 1980-an, Marcos, keluarga dan kelompoknya menimbun sekitar 10 miliar dolar kekayaan gelap dan membunuh ribuan tersangka pemberontak komunis serta musuh politiknya. Istrinya, Imelda, membantah menumpuk kekayaan secara tidak sah.

Pada 1986, Marcos digulingkan dalam revolusi "kekuatan rakyat" dan lari ke Hawaii dimana ia meninggal tiga tahun kemudian. Jasadnya dipulangkan pada awal 1990-an dan disimpan di makam keluarga di kota kelahirannya di utara.

Presiden terpilih Duterte mengatakan Marcos sebagai mantan pemimpin dan tentara selayaknya dimakamkan di taman makam pahlawan. Marcos adalah pemimpin gerilya selama Perang Dunia II, ketika bekas jajahan AS itu diduduki pasukan Jepang.

Penentang rencana itu mengatakan, pemakaman "diktator" di makam pahlawan, yang dikenal dengan nama Libingan ng mga Bayani, melanggar aturan militer, yang melarang "yang diberhentikan secara tidak hormat dari ketentaraan atau personel yang divonis melakukan kesalahan melibatkan kerusakan moral" dimakamkan di sana. Demikian laporan Reuters.

(Uu.S022/B002)

Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016